MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, kembali melanjutkan rangkaian program Jelajah Sampah 2026 di Kecamatan Ujung Tanah, Minggu (26/7/2026).
Kegiatan yang menjadi titik kedelapan dari pelaksanaan Jelajah Sampah di 15 Kecamatan ini berhasil mengumpulkan sebanyak 196 kilogram sampah, sekaligus memperkuat edukasi masyarakat menjelang penerapan kebijakan pengelolaan sampah residu mulai 1 Agustus 2026.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa, yang diawali dengan aksi plogging bersama unsur pemerintah, masyarakat, kader PKK, komunitas, hingga berbagai mitra.
Dari aksi tersebut terkumpul 196 kilogram sampah yang terdiri atas 76,6 kilogram sampah organik, 19,2 kilogram sampah anorganik, dan 100,2 kilogram sampah residu.
Selain aksi bersih lingkungan, peserta juga mengikuti berbagai kegiatan edukatif, seperti talkshow persampahan, sosialisasi pemilahan sampah, kelas praktik pengolahan sampah rumah tangga, pembuatan eco-enzyme, budidaya maggot, pembuatan komposter dan biopori, hingga pameran produk hasil daur ulang.
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan Jelajah Sampah merupakan program edukasi yang dirancang untuk membangun perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya.
“Melalui Jelajah Sampah, kami ingin masyarakat tidak hanya memahami pentingnya pengelolaan sampah, tetapi juga mampu mempraktikkannya secara langsung. Persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya di hilir. Kuncinya ada di hulu, yaitu bagaimana setiap rumah tangga mulai membiasakan memilah dan mengolah sampah sebelum diangkut ke TPA,” ujar Helmy.

Menurutnya, pelaksanaan Jelajah Sampah di seluruh Kecamatan merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Makassar dalam membangun budaya baru pengelolaan sampah melalui edukasi yang berkelanjutan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Sementara itu, Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa, mengajak masyarakat mendukung penerapan kebijakan pengelolaan sampah residu yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026.
Ia menegaskan bahwa mulai tanggal tersebut TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, sedangkan sampah organik dan anorganik harus telah dipilah serta dikelola sebelum dikirim ke tempat pembuangan akhir.
“Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa secara resmi hanya menerima sampah residu. Artinya, sampah organik dan anorganik harus sudah dipilah dan dikelola sebelum sampai ke TPA. Namun kami ingin meluruskan informasi yang beredar di masyarakat bahwa pengangkutan sampah tetap berjalan seperti biasa. Yang berubah adalah pola pengelolaannya, bukan pelayanan kepada warga,” jelas Melinda.
Ia menjelaskan, sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi kompos, pakan maggot, maupun mendukung kegiatan urban farming. Sementara itu, sampah anorganik dapat disalurkan ke Bank Sampah Unit sehingga memiliki nilai ekonomi sekaligus mampu mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA.
Melalui pelaksanaan Jelajah Sampah di seluruh 15 kecamatan, Pemerintah Kota Makassar berharap kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah terus meningkat.
Langkah tersebut diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan target Makassar Bebas Sampah 2029 melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Herdiyanto, Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Koarmada VI/Lantamal VI Makassar, Kolonel Marinir Wira Dharma Sotaronggal Lumbang Gaol, unsur Tripika Kecamatan Ujung Tanah, para Lurah se-Kecamatan Ujung Tanah, Ketua TP PKK Kecamatan dan Kelurahan beserta Kader PKK, para Ketua RT/RW, serta berbagai elemen masyarakat. (*)

