DPRD Pangkep Apresiasi Capaian PAD Rp135 Miliar, Minta Pemkab Evaluasi Pajak dan Retribusi Demi Optimalkan Pendapatan Daerah

MENITNEWS.CO.ID, PANGKEP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah menyusul capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah menembus Rp135 miliar pada Semester I Tahun 2026.

Penegasan tersebut sejalan dengan hasil High Level Meeting Evaluasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Semester I Tahun 2026, implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), serta penandatanganan kerja sama dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pangkep yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Pangkep, Senin (27/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) dan dihadiri Sekretaris Daerah Hj. Suriani, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muhammad Husni, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pangkep Bambang Iriyanto, para kepala perangkat daerah, serta seluruh camat se-Kabupaten Pangkep.

Berdasarkan laporan Bapenda, hingga 30 Juni 2026 realisasi PAD Kabupaten Pangkep mencapai Rp135 miliar atau 53,87 persen dari target sebesar Rp251,98 miliar. Capaian pajak daerah telah menyentuh 62,14 persen, sedangkan retribusi daerah baru mencapai 47,20 persen dari target yang ditetapkan.

Ketua DPRD Kabupaten Pangkep, Haris Gani, mengatakan DPRD mengapresiasi capaian PAD yang telah melampaui 50 persen pada semester pertama. Namun, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran, DPRD meminta pemerintah daerah tidak berpuas diri dan segera melakukan evaluasi terhadap sektor-sektor yang realisasinya masih rendah, khususnya pajak dan retribusi daerah.

“Realisasi PAD yang sudah mencapai lebih dari 53 persen patut diapresiasi. Namun masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama optimalisasi penerimaan retribusi dan PBB-P2. DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar target PAD tahun 2026 dapat tercapai tanpa membebani masyarakat,” ujar Haris Gani, dihubungi Selasa (28/7/2026).

Ia menegaskan, optimalisasi pendapatan daerah harus dilakukan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan sistem administrasi, digitalisasi layanan, serta penguatan koordinasi antara Bapenda, perangkat daerah, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa dan kelurahan.

Menurut Haris, kebijakan peningkatan PAD juga harus mengedepankan asas keadilan dan tetap memperhatikan kondisi pelaku usaha maupun masyarakat.

“Pendapatan daerah sangat penting untuk membiayai pembangunan, tetapi penerapan pajak dan retribusi harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat. DPRD siap mendukung setiap kebijakan yang berpihak pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Pangkep Muhammad Husni menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih memberikan perhatian serius terhadap rendahnya realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Untuk mendorong peningkatan penerimaan, Bapenda meluncurkan program pembebasan dan pengurangan denda pajak selama Juli hingga Agustus 2026.

Selain itu, para camat diminta melakukan evaluasi penerimaan pajak secara berkala agar target PAD dapat tercapai.

Di sisi lain, implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Kabupaten Pangkep terus menunjukkan perkembangan positif. Indeks ETPD meningkat menjadi 82,57 persen atau masuk kategori hijau dan menempatkan Kabupaten Pangkep di peringkat kelima di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam arahannya, Bupati Muhammad Yusran Lalogau menegaskan bahwa pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan. Meski demikian, penerapan kebijakan perpajakan harus tetap memperhatikan kondisi masyarakat.

“Jangan sampai mematikan usaha orang, harus tetap ada kebijaksanaan tapi kebijaksanaan yang sesuai aturan,” kata MYL.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Pangkep juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pangkep terkait pemanfaatan dan pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT) serta integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pangkep, Bambang Iriyanto, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari sembilan program strategis bidang pertanahan untuk mendukung peningkatan PAD secara berkeadilan.

Menurutnya, integrasi data NIB dengan NOP akan membuat pemungutan PBB lebih akurat karena disesuaikan dengan kepemilikan dan luas tanah, sehingga penerimaan daerah dapat meningkat sekaligus menjamin keadilan bagi wajib pajak. (*)

Banner Sponsor

Iklan