MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar akan memberlakukan kebijakan baru dalam pengelolaan sampah, dengan hanya menerima sampah residu di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) sekaligus mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Makassar yang diterbitkan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Dalam instruksi itu ditegaskan bahwa TPA Tamangapa tidak lagi menerima sampah campuran sebagaimana selama ini dilakukan.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan memisahkan sampah organik, sampah yang masih dapat didaur ulang, dan sampah residu sebelum dibuang.
Apa Itu Sampah Residu?
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Dr. Helmy Budiman menjelaskan, sampah residu merupakan sampah sisa yang tidak dapat didaur ulang maupun dikomposkan kembali.
Jenis sampah ini umumnya tidak bisa diproses karena keterbatasan teknologi, nilai ekonomi yang rendah, atau materialnya telah tercampur dengan bahan lain sehingga tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan kembali.
“Dengan kata lain, sampah residu adalah sisa akhir dari proses pemilahan sampah setelah seluruh material yang masih bernilai, seperti plastik tertentu, kertas, logam, kaca, maupun sampah organik, dipisahkan terlebih dahulu,” jelas Helmy, Selasa (28/7/2026).
Sampah residu biasanya hanya dapat ditangani melalui penimbunan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) atau dimusnahkan menggunakan teknologi pengolahan khusus yang memenuhi standar lingkungan.
Contoh Sampah Residu
Dalam kehidupan sehari-hari, terdapat berbagai jenis sampah yang masuk kategori residu, antara lain: popok sekali pakai, pembalut wanita, masker sekali pakai bekas, styrofoam bekas wadah makanan, dan bungkus kopi, mi instan, atau makanan ringan berbahan multilapis.
Kemudian tisu bekas yang terkontaminasi, kapas medis, puntung rokok, kertas termal seperti struk belanja dan tiket parkir. Bungkus makanan berlapis aluminium foil, spons cuci piring sintetis, dan pecahan kaca yang telah tercampur material lain.
Selanjutnya kemasan kosmetik sekali pakai, kabel bekas yang tidak dapat dimanfaatkan, alat suntik bekas, serta baterai bekas.
Apakah Sampah Residu Berbahaya?
Helmy menambahkan, tidak seluruh sampah residu bersifat berbahaya secara langsung. Namun, jika dibuang sembarangan atau tidak dikelola dengan benar, sampah tersebut berpotensi mencemari lingkungan.
Sebagai contoh, baterai bekas mengandung logam berat yang dapat mencemari tanah dan air.
Sementara masker sekali pakai, styrofoam, maupun kemasan makanan berbahan multilapis membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai sehingga berpotensi menambah pencemaran lingkungan.
“Karena itu, pengelolaan sampah residu menjadi salah satu tantangan di berbagai Negara,” tutur Helmy.
Volume sampah residu yang terus meningkat dapat mempercepat penumpukan di TPA serta memperbesar emisi gas rumah kaca apabila tidak ditangani secara tepat.
Jenis Sampah Residu
Secara umum, sampah residu dibedakan menjadi beberapa kategori, di antaranya:
1. Sampah Komposit
Merupakan sampah yang tersusun dari beberapa material berbeda sehingga sulit dipisahkan untuk didaur ulang. Contohnya stiker yang terdiri atas kertas dan perekat yang menyatu.
2. Sampah Terkontaminasi
Sampah yang telah tercampur limbah atau bahan berbahaya sehingga tidak dapat diolah kembali, seperti kertas yang terkena limbah kimia atau bahan beracun.
3. Kain yang Terkontaminasi
Kain atau tekstil yang telah tercemar bahan berbahaya juga termasuk sampah residu karena berpotensi mencemari proses daur ulang dan membahayakan kesehatan.
Melalui kebijakan baru ini, Pemerintah Kota Makassar berharap masyarakat semakin disiplin melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga, kawasan permukiman, hingga pelaku usaha.
Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Tamangapa, memperpanjang usia layanan tempat pemrosesan akhir, sekaligus mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan di Kota Makassar. (*)

