Tolak Pungli dan Gratifikasi, DLH Makassar Siapkan Kanal Pengaduan Publik

MENITNEWS.CO.ID, ​MAKASSAR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, mempertegas komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Instansi pemerintah ini secara terbuka menolak segala bentuk gratifikasi, imbalan, maupun pemberian dalam proses pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

​Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh layanan di lingkungan DLH Kota Makassar berjalan secara transparan dan berkeadilan tanpa ada praktik pungutan liar (pungli) atau janji imbalan tertentu.

​Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Dr. Helmy Budiman, menegaskan bahwa integritas merupakan pondasi utama dalam menciptakan sistem tata kelola pemerintahan yang dipercaya oleh publik.

​”Pelayanan yang bersih itu dimulainya dari integritas para pegawai. Kami di DLH Kota Makassar berkomitmen penuh menolak segala bentuk imbalan, hadiah, maupun pemberian apapun terkait layanan publik yang kami berikan. Semua layanan diusahakan profesional dan transparan,” ujar Dr. Helmy Budiman saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).

Kepala DLH Makassar, Helmy menambahkan, pihaknya tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran atau praktik yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap kinerja instansi yang dipimpinnya.

​Untuk menjaga komitmen tersebut, DLH Kota Makassar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi serta melaporkan jika menemukan indikasi atau dugaan praktik gratifikasi di lingkungan kerja DLH.

​Masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya dugaan gratifikasi dapat memanfaatkan dua kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.

Keduanya yaitu Nomor WhatsApp Pengaduan: 0811-4110-0777 dan Aplikasi Pengaduan: Aplikasi Lontara+.

​Dengan dibukanya akses pengaduan publik ini, DLH Kota Makassar berharap partisipasi aktif warga dapat mewujudkan budaya pelayanan yang jujur, terpercaya, dan sepenuhnya bebas dari korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN). (*)

Banner Sponsor

Iklan