MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Jajaran Tim Penggerak PKK, Dekranasda, dan Pokja Bunda PAUD Kota Makassar bergerak serentak menggelar edukasi pengelolaan sampah dari rumah ke rumah di kawasan Jalan Hasanuddin dan Jalan Balaikota, Jumat (31/7/2026). Aksi jemput bola ini dilakukan menjelang diberlakukannya aturan baru pengangkutan sampah di wilayah Kota Makassar.
Langkah masif tersebut menjadi fondasi penting mengingat Pemerintah Kota Makassar secara resmi membatasi pengiriman sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mulai 1 Agustus 2026. Lewat kebijakan terbaru, TPA hanya akan menerima sampah jenis residu. Sementara itu, sampah organik dan anorganik diwajibkan telah terpilah dari sumbernya untuk diolah atau didaur ulang.

Aksi edukasi lingkungan ini dilaksanakan secara langsung pasca-kegiatan Senam Jantung Sehat dan Jumat Bersih. Para pengurus mendatangi bangunan perkantoran, area pertokoan, hingga pemukiman warga sembari membagikan selebaran petunjuk. Materi dalam panduan memuat klasifikasi rinci mengenai sampah organik, anorganik, residu, hingga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Masyarakat menyambut interaksi tersebut dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait definisi serta kriteria sampah residu. Menanggapi rasa penasaran warga, tim di lapangan memberikan penjelasan teknis yang dipadatkan agar poin-poin aturan mudah dipahami dan diterapkan dalam aktivitas harian.
Rangkaian pembekalan dilanjutkan melalui sesi edukasi internal di Auditorium Gedung PKK Kota Makassar. Peneliti Municipal Solid Waste Management sekaligus Dewan Lingkungan, Marini Ambo Wellang, hadir sebagai pemateri utama untuk memberikan penguatan pemahaman kepada seluruh jajaran pengurus.
Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan bahwa sosialisasi internal ini bertujuan menyegarkan pemahaman seluruh kader agar mampu menjadi teladan nyata sebelum mengedukasi publik. Ia menekankan agar pengurus di tingkat PKK, Dekranasda, dan PAUD sudah mempraktikkan pemilahan sampah di kediaman masing-masing.
Melinda juga meluruskan simpang siur informasi yang beredar di media sosial terkait skema pengangkutan sampah per 1 Agustus. Ia memastikan bahwa seluruh jenis sampah warga akan tetap diangkut oleh petugas, dengan catatan kondisi sampah telah dipilah sesuai kategorinya. Tantangan terbesar saat ini terletak pada pemahaman masyarakat dalam membedakan kategori sampah residu.

Guna mengubah perilaku masyarakat yang memerlukan proses, Melinda mendorong jajarannya menjadi pelopor edukasi dari lingkup terkecil. Kendati penerapan di hari pertama belum tentu mencakup seluruh warga, keteladanan dari aparatur dan organisasi mitra pemerintah dinilai sebagai langkah awal yang paling efektif.
Menutup arahannya, Melinda menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan tanggung jawab kolektif seluruh warga kota, bukan semata-mata tugas pemerintah semata. Kesadaran untuk mengelola sampah pribadi dari rumah menjadi kunci utama terwujudnya kebersihan lingkungan secara berkelanjutan di Kota Makassar.
Pada sesi penutup, Marini Ambo Wellang memaparkan empat pemisahan utama sampah yakni organik, anorganik, residu, dan B3. Ia turut memperagakan teknik pengolahan sampah organik seperti komposter, biopori, dan ember tumpuk, serta mendorong optimalisasi bank sampah untuk memberi nilai ekonomi pada sampah anorganik. (*)

