MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar, terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Guna memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi pasien yang ingin berobat, manajemen RSUD Daya merilis panduan resmi mengenai 6 langkah mudah alur pelayanan rawat jalan.
Direktur RSUD Daya Kota Makassar, dr. Andi Any Muliany Mahyuddin, menjelaskan bahwa transparansi alur pelayanan ini dihadirkan agar pasien tidak lagi merasa bingung saat hendak mengakses fasilitas kesehatan.
Pihaknya berkomitmen penuh untuk terus memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi setiap pasien beserta keluarganya.
”Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan berkualitas untuk Anda dan keluarga. Melalui sosialisasi alur pelayanan rawat jalan ini, kami ingin memastikan masyarakat bisa mendapatkan akses layanan medis dengan lebih teratur, transparan, dan efisien tanpa hambatan informasi,” ujar dr. Andi Any Muliany Mahyuddin, Kamis (27/8/2026).
Enam Langkah Mudah Alur Pelayanan Rawat Jalan RSUD Daya
Pasien Datang: Pasien tiba di area RSUD Daya Kota Makassar untuk memulai proses pendaftaran pengobatan.
Skrining: Dilakukan pemeriksaan atau skrining awal oleh petugas medis yang bertugas.
Loket Pendaftaran: Pasien mengambil nomor antrean, melakukan registrasi bagi pasien baru, atau langsung diarahkan ke poliklinik bagi pasien lama.
Pada tahap ini juga dilakukan pencetakan SEP (Surat Elegibilitas Peserta) bagi pengguna BPJS dan Asuransi Lainnya. Bagi pasien BPJS Umum, pembayaran dapat diselesaikan di kasir.
Poliklinik: Pasien diperiksa oleh dokter spesialis di poliklinik terkait, yang kemudian dapat dilanjutkan ke tahap rawat inap atau rujukan jika diperlukan.
Pemeriksaan Penunjang & Farmasi: Jika diperlukan, pasien akan menjalani pemeriksaan penunjang medis atau langsung menuju bagian farmasi untuk mengambil resep obat.
Selesai: Proses pelayanan selesai dan pasien diperbolehkan pulang dengan aman.
Syarat Pendaftaran yang Perlu Disiapkan:
Pasien BPJS/Asuransi lainnya wajib membawa surat rujukan dari Puskesmas atau klinik. Membawa kartu BPJS asli untuk pasien BPJS.
Membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM), Kartu Keluarga (KK), dan KTP bagi pasien kategori Jamkesda. (Adv)



