MENITNEWS.CO.ID, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros resmi memperpanjang program penghapusan sanksi administratif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan yang membebaskan masyarakat dari denda keterlambatan ini dipastikan bakal berlangsung hingga 31 Desember 2026.
Langkah ini disahkan secara resmi lewat Keputusan Bupati Maros mengenai Perpanjangan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 Kabupaten Maros Tahun 2026. Kebijakan pelonggaran denda pajak tersebut berlaku efektif mulai 1 September sampai penghujung tahun 2026.
Baca juga: Medan Berat Tak Jadi Halangan, Pemkab Maros Serahkan 20 Motor Semi Trail Untuk Guru di Pelosok
Kepala Bapenda Kabupaten Maros, M Ferdiansyah, menjelaskan bahwa perpanjangan masa berlaku program ini murni ditujukan demi memberi ruang dan kemudahan bagi warga. Pemerintah daerah berharap skema ini dimanfaatkan secara luas oleh para wajib pajak yang masih menanggung sanksi denda.
Proses pembebasan sanksi tunggakan ini pun berjalan secara otomatis tanpa birokrasi yang rumit. Para wajib pajak tidak perlu mengajukan surat permohonan khusus ke kantor Bapenda. Masyarakat cukup melunasi tagihan pajak pokok terutang sesuai besaran ketetapan yang berlaku.
Baca juga: Bank Sulselbar Dukung Pemkab Maros Optimalkan PBB-P2 di Seluruh Kecamatan
Ferdiansyah menggarisbawahi bahwa keringanan ini difokuskan penuh pada denda keterlambatan pembayaran. Kewajiban utama berupa pokok pajak tetap harus diselesaikan penuh oleh para pemilik objek pajak.
Untuk itu, Bapenda Maros mendorong warga yang memiliki tunggakan agar segera merampungkan kewajibannya jauh hari sebelum periode program berakhir. Pengurusan pembayaran yang dilakukan lebih awal diharapkan mampu menghindarkan masyarakat dari penumpukan transaksi di hari-hari mendekati batas akhir program.
Baca juga: Bupati Maros Perkuat Sinergi Forkopimda dan Dunia Usaha Untuk Optimalkan PAD
Inisiatif relaksasi ini berbanding lurus dengan capaian positif penerimaan pajak daerah. Hingga 1 September 2026, realisasi PBB-P2 Kabupaten Maros tercatat menyentuh angka 87,02 persen, atau menghimpun dana sekitar Rp36,1 miliar dari target tahunan yang dipatok sebesar Rp41,5 miliar.
Guna mendongkrak capaian target serta mendekatkan layanan ke masyarakat, Bapenda Maros menggencarkan strategi jemput bola. Petugas disiagakan untuk turun langsung mendatangi berbagai wilayah kecamatan sehingga proses pembayaran pajak menjadi makin cepat dan terjangkau.
Melalui kemudahan pembayaran dan penghapusan denda administratif ini, Pemkab Maros optimistis kepatuhan masyarakat dalam berpartisipasi membela daerah lewat pajak akan meningkat. Lonjakan kesadaran ini pada akhirnya diyakini bakal menguatkan struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros secara berkelanjutan. (Adv)


