MENITNEWS.CO.ID, KENDARI — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., melantik 120 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Profesional dari empat wilayah di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelantikan pengurus periode 2026-2031 tersebut berlangsung di Hotel Claro Kendari, Rabu (23/9/2026) malam. Agenda itu turut dihadiri Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka.
Empat kepengurusan DPD yang dilantik masing-masing DPD PERADI Profesional Kendari yang dipimpin M. Kamal, DPD Kolaka di bawah kepemimpinan Sendy Fery Yoesoef, DPD Andoolo yang diketuai Tajudin Sido, serta DPD Baubau yang dipimpin Mawaki.
Dalam arahannya, Harris menegaskan bahwa pengembangan organisasi PERADI Profesional di Sultra tidak boleh berhenti pada penataan struktur dan seremoni pelantikan.
Menurut dia, keberadaan organisasi advokat harus memberikan dampak nyata dalam menghadirkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Harris yang juga guru besar Universitas Negeri Makassar itu mengatakan, advokat tidak semestinya hanya hadir ketika masyarakat sudah menghadapi persoalan hukum di pengadilan.
Sebaliknya, advokat juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi hukum, melakukan pencegahan, serta memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.
“PERADI Profesional tidak boleh hanya hadir ketika seseorang telah menghadapi perkara. Kita harus hadir lebih awal melalui pendidikan hukum, pencegahan persoalan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, sekaligus menjadi mitra pemerintah agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Harris.
Ia juga mengingatkan jajaran pengurus agar menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan sebagai sarana intimidasi.
“Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi untuk melindungi rakyat,” tegasnya.
Dorong Kemitraan Tanpa Kehilangan Independensi
Pelantikan empat DPD PERADI Profesional di Sultra menjadi bagian dari konsolidasi organisasi untuk memperluas jangkauan pelayanan hukum di daerah.
Selain memperkuat layanan kepada masyarakat, Harris mendorong pengurus PERADI Profesional di Sultra membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, kejaksaan, TNI, perguruan tinggi, hingga dunia usaha.
Namun, ia menekankan pentingnya menjaga independensi profesi dan organisasi dalam setiap bentuk kemitraan.
“Sinergi tidak berarti kehilangan independensi. PERADI Profesional harus mampu menjadi mitra pemerintah sekaligus tetap independen dalam memberikan pandangan hukum apabila terdapat kebijakan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat,” ungkap Harris.
Menurut dia, kemitraan dengan pemerintah maupun lembaga lainnya harus diarahkan untuk memperkuat penegakan dan kesadaran hukum, bukan membatasi ruang kritis organisasi advokat.
Harris juga mengingatkan para pengurus yang baru dilantik agar tidak menjadikan kedekatan dengan kekuasaan maupun jabatan sebagai ukuran keberhasilan organisasi.
Sebaliknya, keberhasilan kepengurusan harus dilihat dari manfaat nyata yang diberikan kepada masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan akses terhadap perlindungan dan kepastian hukum.
“Ukuran keberhasilan kepengurusan bukan diukur dari seberapa dekat dengan kekuasaan atau seberapa banyak jabatan yang dimiliki, melainkan seberapa besar manfaat kehadiran organisasi bagi masyarakat luas,” pungkasnya. (*)



