Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dimakzulkan MA, Ungkap Dugaan Sabotase Surat Pos

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang bersama Tim Kuasa Hukumnya (Foto: hidayat/menitnews.co.id)

MENITNEWS.CO.ID, GOWA — Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa. Keputusan ini berujung pada pemakzulan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa.

Perkara dengan klasifikasi Tata Usaha Negara (TUN) tersebut diputus oleh Majelis Hakim MA pada Kamis, 1 Oktober 2026. Majelis menyatakan bahwa objek permohonan yang diajukan oleh DPRD Gowa beralasan dan berdasarkan hukum.

Menanggapi putusan tersebut, Sitti Husniah Talenrang menyatakan keberatan atas proses yang dinilai tidak transparan. Ia menduga ada upaya sabotase yang disengaja dalam penyampaian hak jawabnya kepada lembaga peradilan tertinggi tersebut.

“Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos,” ujar Husniah dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026).

Husniah menjelaskan, surat pemberitahuan dari MA tersebut seharusnya membuka kesempatan baginya untuk memberikan tanggapan resmi. Namun, dokumen penting itu tidak pernah sampai ke tangannya dan baru diketahui publik setelah putusan pemakzulan diketok.

Kejanggalan Pengiriman Dokumen Negara

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (Foto: Hidayat/menitnews.co.id)

Kuasa Hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, membeberkan kronologi administratif yang dinilai janggal. Menurutnya, permohonan uji pendapat diajukan DPRD Gowa pada 21 Agustus 2026, sebelum MA mengeluarkan surat pemberitahuan hak jawab pada 31 Agustus.

Berdasarkan penelusuran tim hukum, PT Pos Indonesia menerima surat tersebut pada 2 September 2026 dan langsung memprosesnya di hari yang sama. Akan tetapi, dokumen negara itu tidak dikirimkan ke Kantor Bupati Gowa selaku pihak yang dituju.

“Pengiriman surat yang menjadi dokumen negara ini bukan ke kantor bupati atau pihak yang ditujukan dalam hal ini bupati. Namun surat itu dikirim ke Pengadilan Agama,” tutur Adhi.

Pihak kuasa hukum mengaku baru mengetahui hal tersebut dan mendapati surat ditarik kembali dari Pengadilan Agama setelah putusan MA resmi diterbitkan. Kondisi ini memicu tanda tanya besar mengenai pihak yang mengarahkan pengiriman surat agar melenceng dari alamat tujuan.

Langkah Hukum dan Implikasi Politik

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (Foto: Hidayat/menitnews.co.id)

Atas temuan tersebut, Husniah menyatakan akan segera melayangkan surat keberatan resmi kepada Mahkamah Agung serta Kementerian Dalam Negeri. Ia menilai insiden administratif ini mencederai hak konstitusional kepala daerah.

“Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA,” tegasnya.

Husniah juga menilai dinamika politik di Kabupaten Gowa telah berjalan pada koridor yang kurang sehat. Ia khawatir kondisi ini berdampak buruk terhadap stabilitas birokrasi serta pelayanan publik kepada masyarakat luas.

“Proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Hdyt)

Klik untuk videonya

Saluran Whatsapp Kami

Iklan