LP2B Gowa Resmi Ditetapkan, Bupati Husniah: Lahan Pertanian Terlindungi, Peluang Investasi Kian Terbuka

MENITNEWS.CO.ID, GOWA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memastikan perlindungan lahan pertanian pangan sekaligus membuka ruang investasi yang lebih jelas setelah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Gowa resmi ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Penetapan LP2B Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan Tahun 2026.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengatakan penetapan LP2B memberikan kepastian terhadap penataan ruang daerah.

Selain menjaga keberlangsungan lahan pertanian, kebijakan tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan sektor investasi sesuai dengan peruntukan wilayah.

Hal itu disampaikan Husniah usai mengikuti Rapat Koordinasi Penetapan LP2B Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (9/7/2026).

“Kabupaten Gowa sudah memenuhi syarat. Lahan LP2B kita sudah aman sehingga Gowa bisa kembali membuka peluang investasi bagi investor yang ingin masuk dan ikut mengembangkan Kabupaten Gowa, tentunya di luar kawasan LP2B yang telah ditetapkan,” ujar Husniah.

Dalam penetapan tersebut, luas LP2B Kabupaten Gowa mencapai 31.245,11 hektare, atau sekitar 85,82 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Kawasan tersebut ditetapkan sebagai lahan yang dilindungi dan dipertahankan untuk mendukung produksi pangan secara berkelanjutan.

Menurut Husniah, keberadaan LP2B menjadi jaminan bahwa lahan pertanian strategis tidak akan beralih fungsi, sementara aktivitas investasi tetap dapat berkembang di kawasan yang telah disiapkan sesuai dokumen tata ruang.

“Lahan pertanian pangan yang masuk dalam LP2B tetap dipertahankan dan dilindungi dari alih fungsi. Sementara pengembangan investasi dapat diarahkan pada wilayah lain yang sesuai dengan peruntukan tata ruang,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Gowa tetap akan melakukan kajian secara komprehensif sebelum menetapkan kawasan pengembangan investasi, baik untuk sektor perumahan, pariwisata, maupun sektor potensial lainnya.

“Kita tetap akan berhitung wilayah-wilayah mana yang akan kita masukkan dalam investasi. Misalnya perumahan, tempat wisata atau sektor lainnya yang memang sudah ditentukan. Saya yakin dengan terbukanya peluang ini, Gowa bisa berkembang dan menjadi metropolitan di wilayah selatan,” katanya.

Husniah optimistis kepastian tata ruang akan meningkatkan kepercayaan investor sehingga berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya yakin PAD akan bertambah karena investor bisa lebih mudah datang ke Gowa. Sudah ada ruang yang bisa dikembangkan oleh pengembang, sektor pariwisata dan berbagai sektor lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa berbagai program prioritas nasional membutuhkan ketersediaan lahan dan kepastian tata ruang, namun tetap harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

“Program prioritas pemerintah membutuhkan tanah dan ruang, mulai dari swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi hingga program tiga juta rumah. Namun, dalam pelaksanaannya kita tetap harus menjaga ekosistem yang berkelanjutan,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, pemenuhan target luas LP2B merupakan langkah strategis dalam memperkuat kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota diminta segera menetapkan Surat Keputusan LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurut Nusron, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan pertanian sekaligus menciptakan kepastian investasi melalui penataan ruang yang terencana.

Melalui Berita Acara Penetapan LP2B Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Gowa juga menegaskan komitmennya untuk melindungi, mempertahankan, dan tidak mengalihfungsikan LP2B seluas 31.245,11 hektare sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dengan penetapan tersebut, Kabupaten Gowa diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan, perlindungan lingkungan, serta percepatan investasi yang berkelanjutan guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (*)

Banner Sponsor

Iklan