MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pelimpahan berkas perkara setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026) ini dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Plt Jampidsus Rudi Margono menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mempercepat penanganan kasus serta memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.
“Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan tiga perkara. Hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.
Baca juga: Kasus Pemerasan Insentif ASN: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka KPK, Terancam Dipecat PDIP
Rincian 3 Kasus Korupsi dan Nilai Kerugian Negara
Secara akumulatif, total nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari tiga kasus besar yang menyeret Febrie Adriansyah ini mencapai Rp 34,6 triliun. Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Kasus Pasokan Batu Bara PLTU (Kerugian: Rp 5 Triliun)
Kortas Tipidkor Polri mengungkapkan dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ini terjadi sejak 2018.
Dampak Publik: Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan praktik rasuah ini diduga kuat memicu pemadaman listrik massal (blackout) di berbagai wilayah Indonesia, seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Jabodetabek.
Nilai Kerugian: Ditaksir mencapai Rp 5 triliun, termasuk hitungan kerugian perekonomian akibat dampak blackout.
2. Kasus Investasi PT Asabri (Kerugian: Rp 22,78 Triliun)
Perkara PT Asabri (Persero) merupakan kasus lama yang bergulir sejak tahun 2013 hingga 2019 terkait penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Modus Operasi: Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dana investasi Asabri ditempatkan pada saham dan reksa dana yang tidak sesuai ketentuan, serta belum kembali per 31 Mart 2021.
Nilai Kerugian: Ketua BPK (saat itu), Agung Firman Sampurna, menetapkan kerugian negara yang nyata pasti dalam kasus ini mencapai Rp 22,78 triliun.
3. Kasus Proyek Mangkrak PT Krakatau Steel (Kerugian: Rp 6,9 Triliun)
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) di PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2011–2019 yang menggunakan bahan bakar batu bara (kokas) untuk memangkas biaya produksi besi cair.
Modus Operasi: Proyek dikerjakan secara melawan hukum dengan sistem turnkey (terima jadi). Nilai kontrak awal sebesar Rp 4,7 triliun membengkak hingga Rp 6,9 triliun pada addendum ke-4.
Kondisi Proyek: Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan proyek ini berujung mangkrak total. Hasil pekerjaan tidak bisa dimanfaatkan karena tidak layak, dan ada bagian proyek yang belum selesai dikerjakan.
Nilai Kerugian: Berdasarkan pembiayaan dari konsorsium Himbara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 6,9 triliun. (*)

