KPK Analisis Dugaan Aliran Dana Korupsi Proyek Rel KA ke Gus Miftah

Gus Miftah (Sumber: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis keterangan saksi dalam sidang kasus korupsi proyek jalur kereta api (KA) yang menyeret nama penceramah kondang, Miftah Maulana Habiburohman atau Gus Miftah. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak hanya akan berfokus pada pelaku utama.

Nama Gus Miftah muncul dalam persidangan dugaan korupsi proyek rel KA di Jawa Tengah yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (13/7/2026). Kasus ini menjerat Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR, Sudewo, sebagai terdakwa.

Kronologi Munculnya Nama Gus Miftah di Persidangan

Dalam persidangan tersebut, Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Dheky Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang yang kini telah berstatus terpidana.

Berdasarkan BAP yang dibacakan jaksa, Gus Miftah diduga menerima uang sebesar Rp 100 juta. Keterangan tersebut pun tidak dibantah oleh Dheky Martin di dalam ruang sidang.

Respons KPK: Usut Tuntas Aliran Dana

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap fakta yang muncul di persidangan merupakan informasi penting yang akan ditindaklanjuti oleh tim jaksa dan penyidik.

“Keterangan itu tentu menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA (Direktorat Jenderal Perkeretaapian). Ini menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek pengadaan di DJKA tidak berhenti di pelaku utama, tapi ada dugaan mengalir ke pihak lain,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari detiknews.com, Selasa (14/7/2026).

Budi menambahkan, jaksa penuntut umum akan menganalisis lebih lanjut temuan ini untuk menentukan arah pengembangan kasus, termasuk melihat unsur perbuatan melawan hukum (PMH).

“Kita akan lihat motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini. Seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiatifnya, serta maksud dari pemberian uang itu,” jelasnya.

Peluang Penyitaan Uang dan Pemanggilan Gus Miftah

Terkait kelanjutan uang Rp 100 juta yang diduga mengalir ke Gus Miftah, KPK membuka peluang untuk melakukan penyitaan jika indikasi tersebut terbukti kuat di persidangan.

  • Rencana Penyitaan: KPK masih menunggu hasil proses pembuktian dan penilaian dari majelis hakim mengenai validitas fakta persidangan tersebut.

  • Peluang Pemanggilan Saksi: KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Gus Miftah. Namun, keputusan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian perkara pokok para terdakwa.

“Kita tunggu nanti. Ini kan baru muncul di persidangan kemarin. Dalam proses pembuktian nanti, hakim tentu akan melihat soal aliran uang tersebut seperti apa kebutuhannya,” tutup Budi. (*)

Banner Sponsor

Iklan