MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional, memperkuat kolaborasi dalam memberantas penipuan digital (scam) dan perjudian online (judol).
Sinergi tersebut menjadi langkah strategis untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital yang berlangsung di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Forum tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, jajaran kementerian dan lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, hingga para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Pada kesempatan itu, seluruh peserta mendeklarasikan komitmen bersama untuk memperkuat integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online maupun berbagai bentuk kejahatan keuangan digital.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga memastikan masyarakat terlindungi dari maraknya modus penipuan digital dan perjudian online.
“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita,” ujar Friderica.
Ia menambahkan, perkembangan teknologi digital harus diimbangi dengan penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen. Menurutnya, manajemen risiko teknologi informasi harus menjadi bagian dari strategi utama setiap lembaga jasa keuangan.
Friderica juga menegaskan bahwa dukungan terhadap pemberantasan judi online tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban regulasi, melainkan menjadi komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan.
Dalam forum tersebut, OJK memaparkan kinerja Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai salah satu bentuk kolaborasi lintas lembaga dalam melindungi masyarakat dari penipuan keuangan digital.
Hingga pertengahan Juli 2026, IASC telah menerima 608.167 laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, lebih dari 1 juta rekening berhasil diidentifikasi, 557.751 rekening telah diblokir, dan dana korban yang berhasil diselamatkan mencapai hampir Rp200 miliar.
Capaian tersebut menunjukkan semakin kuatnya sinergi antarlembaga dalam menekan kejahatan keuangan digital yang terus berkembang seiring pesatnya transformasi digital.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan industri perbankan memiliki peran sentral dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Menurutnya, OJK bersama industri perbankan menjalankan tiga strategi utama dalam memberantas judi online, yakni memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan berbasis risiko, serta memperkuat koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.
Data OJK hingga Mei 2026 menunjukkan sejumlah langkah konkret yang telah dilakukan industri perbankan, antara lain:
2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah.
51,2 ribu penghentian hubungan usaha terhadap nasabah yang terindikasi terkait judi online.
32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian sepanjang 2025 meningkat 260,03 persen, yang mencerminkan semakin kuatnya upaya deteksi dan pelaporan sekaligus besarnya tantangan dalam memberantas perjudian online.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs, tetapi juga harus memutus seluruh rantai ekosistemnya, termasuk aliran dana yang menjadi penopang aktivitas ilegal tersebut.
Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.
Menurut Meutya, pemblokiran akses terhadap situs judi online harus berjalan beriringan dengan penindakan terhadap rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana hasil aktivitas ilegal.
Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK juga mengajak seluruh industri perbankan untuk terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan kemampuan deteksi transaksi mencurigakan, memperkuat manajemen risiko.
OJK juga meminta industri perbankan, agar memperluas kolaborasi lintas sektor guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan di era digital. (*)

