MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dan penataan Barang Milik Daerah (BMD).
Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah, dengan melakukan penghapusan aset rongsokan melalui mekanisme lelang terbuka yang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
Objek yang dilelang pada kesempatan kali ini berupa satu Paket Scrap (rongsokan) kendaraan dinas yang sudah tidak produktif lagi. Pengumuman resmi ini telah disebarluaskan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar guna menjaring minat para peserta lelang dari masyarakat umum.
Proses penawaran lelang ini dilaksanakan secara digital (e-auction), melalui aplikasi lelang atau portal resmi milik pemerintah di alamat domain lelang.go.id.
Batas akhir penyampaian penawaran telah ditutup sejak 9 Juli 2026 lalu. Adapun kode lot untuk paket lelang ini adalah 35KB1V.
Untuk tempat pelaksanaan dan penetapan pemenang secara formal dipusatkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, Gedung Keuangan Negara II Lantai 2, Jalan Urip Sumoharjo Km. 4, Kota Makassar.
Kepala BPKAD Kota Makassar, Muh. Dakhlan, menyatakan bahwa langkah pelelangan ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menerapkan transparansi dan efisiensi pengelolaan tata kelola aset daerah.
”Pelelangan satu paket scrap ini, kata dia, merupakan bagian dari program bersih-bersih aset yang sudah tidak memiliki nilai fungsi operasional namun masih memiliki nilai ekonomis dalam bentuk rongsokan.
“Daripada menumpuk dan membebani ruang penyimpanan di gudang atau kantor instansi, kita hapus sesuai prosedur legal formal melalui KPKNL,” ujar Muh. Dakhlan saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Ia juga menambahkan bahwa, dana hasil bersih dari pemenang lelang ini nantinya akan langsung disetorkan ke kas daerah sebagai salah satu bentuk kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pemanfaatan BMD. (*)

