Wabup Gowa Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD, Pendapatan Daerah Lampaui Target

MENITNEWS.CO.ID, GOWA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, memastikan roda pemerintahan dan tata kelola keuangan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan dengan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Gowa.

Ranperda tersebut diserahkan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (22/7/2026), mewakili Bupati Gowa.

Dalam pidato pengantar Bupati Gowa yang dibacakannya, Darmawangsyah menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan rasa syukur atas capaian Kabupaten Gowa yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak, khususnya dukungan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gowa dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan sesuai standar akuntansi pemerintahan,” ujar Darmawangsyah.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD juga harus disampaikan kepada Kementerian Keuangan paling lambat 31 Agustus 2026.

Dalam laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah beserta penerimaan pembiayaan Kabupaten Gowa mencapai Rp2,357 triliun atau 101,05 persen dari target sebesar Rp2,333 triliun.

Realisasi tersebut ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp423,77 miliar atau 95,63 persen dari target, pendapatan transfer sebesar Rp1,760 triliun atau 101,93 persen, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp53,76 miliar atau 124,52 persen, serta penerimaan pembiayaan yang terealisasi 100 persen sebesar Rp119,96 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja daerah yang mencakup belanja transfer dan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp2,127 triliun atau 91,18 persen dari total anggaran sebesar Rp2,333 triliun.

Rincian belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga yang terealisasi sebesar Rp1,822 triliun atau 90,44 persen, belanja transfer sebesar Rp255,74 miliar atau 97,28 persen, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp49,10 miliar atau 89,28 persen.

Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Pemkab Gowa mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp230,22 miliar.

SiLPA tersebut berasal dari sisa dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, serta sisa dana untuk pembayaran sejumlah program dan kegiatan yang belum dapat diselesaikan pada Tahun Anggaran 2025.

Mengakhiri penyampaiannya, Darmawangsyah berharap DPRD Kabupaten Gowa dapat segera membahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami berharap proses pembahasan Ranperda ini dapat berjalan dengan lancar, objektif, dan penuh tanggung jawab sehingga dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan dan pengelolaan keuangan Kabupaten Gowa,” katanya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa tersebut turut dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa yang menyaksikan penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (*)

Banner Sponsor

Iklan