MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memastikan mulai 1 Agustus 2026 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, hanya akan menerima sampah residu.
Kebijakan tersebut menandai berakhirnya secara bertahap sistem open dumping dan menjadi langkah besar menuju pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Seiring pemberlakuan kebijakan tersebut, DLH Makassar juga memperkuat kesiapan di lapangan dengan membenahi armada pengangkut sampah di seluruh kecamatan. Seluruh armada didata, diperbaiki, hingga diusulkan peremajaan maupun pengadaan unit baru agar pengangkutan sampah yang telah dipilah dapat berjalan optimal.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan perubahan sistem ini merupakan bagian dari penerapan controlled landfill sebagai tahapan menuju sistem sanitary landfill, sekaligus tindak lanjut kebijakan nasional dalam menghentikan praktik pembuangan terbuka yang berdampak buruk terhadap lingkungan.
“Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap. Masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, kantor, hotel maupun tempat usaha,” kata Helmy, Kamis (23/7/2026).
Menurut Helmy, selama ini sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA Tamangapa merupakan sampah organik yang cepat membusuk dan menghasilkan air lindi serta gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan.
Karena itu, masyarakat tidak lagi diperbolehkan membuang sampah dalam kondisi tercampur. Sampah organik wajib diolah terlebih dahulu, sedangkan sampah anorganik diarahkan untuk didaur ulang melalui jaringan bank sampah.
Sampah anorganik seperti plastik, kertas, botol, dan kaleng dapat disetor ke Bank Sampah Pusat DLH maupun bank sampah sektoral di setiap kecamatan. Sementara sampah organik diharapkan diolah di tingkat rumah tangga menggunakan ember tumpuk, mini komposter, maupun metode Teba.
Helmy menjelaskan hasil pengolahan sampah organik tidak hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga memiliki nilai ekonomi.
“Dari pengolahan itu bisa menghasilkan kompos maupun pakan ternak yang memiliki nilai ekonomi,” ujarnya.
Ia memastikan Bank Sampah Pusat milik Pemerintah Kota Makassar kini juga menerima hasil olahan sampah organik.
“Kalau masyarakat menghasilkan kompos kemudian ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima. Begitu juga hasil budidaya maggot maupun residu dari pengolahan maggot juga kami beli. Jadi ada nilai tambah ekonomi yang bisa dinikmati masyarakat,” jelasnya.
Menurut Kepala DLH Makassar, Helmy, kebijakan ini akan mendukung program Tarami Tanata dan pengembangan urban farming di Kota Makassar.
“Semakin banyak masyarakat yang mengolah sampah menjadi kompos maupun maggot, maka hasilnya bisa dimanfaatkan kembali untuk urban farming. Di sinilah ekonomi sirkular bisa tumbuh di tengah masyarakat,” kata Kepala DLH Makassar.
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan maksimal, seluruh kecamatan di 14 wilayah daratan telah bergerak memperkuat sarana pengelolaan sampah. Salah satunya dengan melakukan pendataan kondisi armada pengangkut sampah, memperbaiki kendaraan yang rusak, hingga mengusulkan armada baru yang lebih layak.
Langkah tersebut menjadi bagian dari kesiapan Pemkot Makassar agar sistem pengelolaan sampah berbasis pemilahan dari sumber dapat diterapkan secara optimal, sehingga hanya sampah residu yang dikirim ke TPA Tamangapa.
DLH juga terus menggencarkan sosialisasi kepada RT/RW, lurah, camat hingga petugas kebersihan agar masyarakat memahami mekanisme pemilahan sampah.
“Saat ini sosialisasi terus kami lakukan. Kami berharap kebijakan ini bisa diterapkan serentak. Setelah satu minggu pelaksanaan akan kami evaluasi efektivitasnya. Paling tidak masyarakat sudah mulai membiasakan memilah sampah,” ujar Helmy.
Masyarakat cukup menyediakan tiga wadah sampah yang terpisah, yakni untuk sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu. Bagi warga yang belum memiliki fasilitas pengolahan, sampah yang telah dipilah dapat diserahkan ke kelurahan atau kecamatan untuk diproses lebih lanjut.
Sebagai penguatan kebijakan, Pemkot Makassar juga tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan sistem baru tersebut. Setelah perda berlaku, pemerintah akan membentuk Satgas Penegakan Perda Persampahan yang melibatkan DLH, DPMPTSP, dan Satpol PP.
“Satgas ini akan bertugas mengawal pelaksanaan perda. Kami akan mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu, melakukan evaluasi, kemudian jika diperlukan baru diterapkan punishment,” tegas Helmy.
Pengawasan nantinya akan diprioritaskan pada sektor penghasil sampah dalam jumlah besar seperti kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe.
Selain itu, Pemkot Makassar juga tengah mempersiapkan pembentukan UPTD Pengolahan Sampah Organik. UPTD tersebut nantinya akan mengumpulkan sampah organik yang telah dipilah dari masyarakat berdasarkan wilayah, kemudian mengolahnya menjadi kompos maupun pakan ternak yang bernilai ekonomi.
Helmy menegaskan bahwa penghentian praktik open dumping merupakan bagian dari reformasi pengelolaan sampah secara nasional yang membutuhkan dukungan seluruh masyarakat.
Pada kesempatan ini, Helmy mengajak seluruh warga Kota Makassar menjadikan pemilahan sampah sebagai budaya baru. Ketika budaya itu terbentuk, lingkungan akan semakin bersih, sehat, dan kita bisa mewariskan kehidupan yang berkelanjutan kepada generasi mendatang.
“Dengan dukungan armada yang semakin siap, kami optimistis penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis residu mulai 1 Agustus dapat berjalan efektif di seluruh wilayah Kota Makassar,” tutup Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman. (*)

