MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar semakin memperkuat reformasi pengelolaan sampah melalui penerbitan Instruksi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun budaya memilah sampah sejak dari rumah, kantor, hingga lingkungan permukiman.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa gerakan pemilahan sampah tidak membutuhkan biaya besar maupun peralatan yang rumit. Menurutnya, masyarakat cukup memanfaatkan dua ember yang tersedia di rumah sebagai langkah awal memisahkan sampah.
“Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember,” kata Munafri, Selasa (28/7/2026).
Munafri menjelaskan, satu ember digunakan untuk menampung sampah organik, sedangkan ember lainnya diperuntukkan bagi sampah nonorganik. Sampah organik kemudian dapat diolah melalui teba, biopori, kompos, budidaya maggot, maupun eco enzyme sehingga tidak seluruhnya berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Sementara itu, sampah nonorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dibawa ke Bank Sampah Unit (BSU) untuk ditimbang dan dijual sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus mendukung konsep ekonomi sirkular.
“Jadi sangat sederhana. Sampah organik masuk ke teba atau biopori menjadi kompos, sedangkan sampah nonorganik dibawa ke bank sampah untuk dijual,” ujarnya.
Instruksi Wali Kota tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar memperkuat sistem pengelolaan sampah yang aman, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus mengurangi volume sampah yang setiap hari masuk ke TPA.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Nomor 271 Tahun 2025 tentang Pembentukan Bank Sampah dan Pelaksanaan Pemilahan Sampah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, RT, RW, serta pelaku usaha.

Melalui instruksi Wali Kota Munafri tersebut, kewajiban memilah sampah tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga berlaku bagi seluruh perangkat Pemerintah Kota Makassar, mulai dari pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-ASN, hingga Ketua RT dan RW.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemilahan sampah harus dilakukan sejak dari sumbernya, baik di rumah tangga, perkantoran, kawasan permukiman maupun tempat usaha. Sampah dipisahkan ke dalam empat kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik, sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta sampah residu.
Sampah organik merupakan sampah yang mudah terurai seperti sisa makanan dan dedaunan. Sampah anorganik berasal dari bahan nonhayati atau sintetis yang membutuhkan waktu lama untuk terurai. Sampah B3 meliputi limbah rumah tangga yang mengandung bahan berbahaya seperti baterai bekas maupun barang elektronik rusak, sedangkan sampah residu merupakan sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun didaur ulang sehingga harus diproses di TPA.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, setiap kantor maupun lingkungan diwajibkan menyediakan tempat penampungan sampah terpilah minimal untuk tiga kategori, yakni organik, anorganik, dan residu. Adapun sampah B3 harus ditangani secara khusus sesuai karakteristiknya.
Selain itu, seluruh perangkat pemerintah dan lingkungan masyarakat juga diwajibkan menjadi nasabah aktif Bank Sampah Unit (BSU). Setiap wilayah harus membentuk BSU, menunjuk koordinator pengelola, melakukan penimbangan sampah minimal satu kali setiap pekan, serta menyampaikan laporan kegiatan dan hasil penimbangan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar setiap bulan.
Pemkot Makassar juga mendorong pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pengolahan sampah organik, seperti budidaya maggot, pembuatan kompos, eco enzyme, hingga biopori. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi timbulan sampah yang diangkut ke TPA sekaligus menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat.
Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 juga mengatur bahwa setiap instansi wajib memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan gerakan tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan instruksi akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menjadi bagian dari evaluasi e-Kinerja dan pemberian insentif bagi pejabat, ASN, Non-ASN maupun Ketua RT dan RW.
Munafri berharap gerakan ini menjadi fondasi perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
“Melalui gerakan ini, kami berharap pengelolaan sampah dapat dimulai dari sumber, melibatkan seluruh lapisan masyarakat, memperkuat ekonomi sirkular melalui bank sampah, serta mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir,” tutup Wali Kota Munafri. (*)

