MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan sistem baru pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa mulai 1 Agustus 2026. Mulai tanggal tersebut, TPA Tamangapa tidak lagi menerima sampah campuran, melainkan hanya menerima sampah residu yang telah melalui proses pemilahan dan pengolahan dari sumbernya.
Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa sebagai langkah nyata menghentikan sistem pembuangan terbuka yang selama ini diterapkan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1262 Tahun 2026 mengenai penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan praktik pengelolaan sampah dengan sistem open dumping di TPA Tamangapa.
Instruksi itu juga mengacu pada Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026 tentang penghentian praktik open dumping di TPA serta Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2026 mengenai penghentian pembuangan sampah terbuka dan pengelolaan sampah dari sumber secara ramah lingkungan.
“Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa Kota Makassar hanya menerima sampah residu,” demikian bunyi instruksi yang disampaikan kepada seluruh jajaran ASN, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, perguruan tinggi, sekolah hingga perangkat RT/RW di Kota Makassar.
Munafri menegaskan keberhasilan penghentian praktik open dumping tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi aktif seluruh masyarakat melalui perubahan perilaku dalam mengelola sampah.
Karena itu, seluruh rumah tangga, perkantoran, sekolah, perguruan tinggi, kawasan usaha hingga fasilitas publik diwajibkan melakukan pemilahan sampah sejak dari sumber berdasarkan empat kategori utama, yakni sampah organik, sampah anorganik, sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), serta sampah residu.
Sampah organik berupa sisa makanan dan serasah diarahkan untuk diolah melalui berbagai metode ramah lingkungan seperti komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), Eco Enzyme maupun teknologi pengolahan lainnya.
Menurut Munafri, pengolahan sampah organik dari sumber akan mengurangi volume sampah yang dibawa ke TPA sekaligus menghasilkan produk yang memiliki nilai manfaat bahkan nilai ekonomi bagi masyarakat.
“Selain mengurangi beban TPA, pengolahan sampah organik juga dapat menghasilkan produk yang memiliki nilai manfaat dan ekonomi bagi masyarakat,” ujar Munafri.
Sementara itu, sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi diminta tidak dicampur dengan sampah lainnya. Sampah tersebut dapat disalurkan ke Bank Sampah Unit (BSU), Bank Sampah Sektoral, TPS3R maupun pihak offtaker atau industri yang memanfaatkan bahan daur ulang dan Refuse Derived Fuel (RDF).
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat ekonomi sirkular berbasis masyarakat sehingga sampah yang masih bernilai dapat dimanfaatkan kembali dan tidak berakhir di TPA.
“Tentu penguatan kelembagaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) harus dijalankan,” tegasnya.

Untuk kategori sampah B3, Pemkot Makassar mengingatkan masyarakat agar tidak mencampurkannya dengan sampah rumah tangga biasa. Sampah jenis ini wajib diserahkan ke Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 (TPSSSS-B3) atau depo sampah spesifik yang telah disediakan.
Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah pencemaran lingkungan sekaligus melindungi keselamatan petugas kebersihan maupun masyarakat.
Adapun sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun didaur ulang dikategorikan sebagai sampah residu dan menjadi satu-satunya jenis sampah yang diperbolehkan masuk ke TPA Tamangapa.
“Sampah residu inilah yang kemudian diangkut oleh petugas kebersihan menuju TPA Tamangapa,” kata Munafri.
Melalui instruksi tersebut, Pemkot Makassar juga mewajibkan seluruh sampah yang dikirim ke TPA terlebih dahulu melalui proses pemilahan dan pengolahan di Bank Sampah Unit, Bank Sampah Sektoral, TPS3R maupun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Artinya, TPA Tamangapa tidak lagi menjadi lokasi pembuangan seluruh jenis sampah, melainkan hanya berfungsi sebagai tempat pemrosesan akhir bagi sampah residu.
Selain itu, instansi terkait diminta memberikan edukasi, pembinaan serta pengawasan secara berkelanjutan agar implementasi kebijakan berjalan konsisten di seluruh wilayah Kota Makassar.
Munafri menilai edukasi kepada masyarakat menjadi faktor penting dalam mengubah pola pikir pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
“Penguatan edukasi mengenai pemilahan sampah menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa kebijakan baru ini bukan sekadar perubahan aturan di TPA, tetapi merupakan perubahan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir,” ujarnya.
Dalam Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026 juga ditegaskan bahwa perorangan, badan usaha maupun instansi yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Makassar menargetkan pengelolaan sampah tidak lagi bergantung pada TPA sebagai tempat pembuangan akhir seluruh sampah.
Sebaliknya, setiap sumber penghasil sampah didorong menyelesaikan pengelolaan sampahnya secara mandiri melalui pemilahan, pengolahan dan pemanfaatan kembali, sehingga hanya sampah residu yang berakhir di TPA Tamangapa.
“Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum untuk membangun budaya baru pengelolaan sampah di Kota Makassar, pilah dari sumber, olah yang masih bernilai, manfaatkan kembali, dan hanya kirim residu ke TPA Tamangapa,” tutup Munafri. (*)

