Oleh: Dr. Ir. Natsar Desi, Sp., M.Si., IPM (Pakar Lingkungan/Ketua Program Studi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan Universitas Fajar)
PERSOALAN sampah di Indonesia telah berkembang menjadi tantangan lingkungan yang semakin kompleks. Hampir seluruh kota besar menghadapi persoalan serupa, mulai dari kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang telah melampaui batas, meningkatnya pencemaran lingkungan, hingga munculnya berbagai bencana seperti kebakaran TPA akibat akumulasi gas metana.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pola lama pengelolaan sampah yang hanya berorientasi pada pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan ke TPA sudah tidak lagi relevan. Pendekatan end-of-pipe terbukti tidak mampu menjawab persoalan yang terus berkembang.
Karena itu, perubahan paradigma menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya, yakni rumah tangga, kawasan permukiman, pusat perdagangan, perkantoran, hingga kawasan industri.
Di sinilah pemilahan sampah menjadi fondasi utama terciptanya sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Pemilahan Sampah Bukan Sekadar Imbauan, Melainkan Kewajiban Hukum
Negara sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengatur pengelolaan sampah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjadi tonggak perubahan kebijakan nasional yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019.
Rangkaian regulasi tersebut menegaskan bahwa pemilahan sampah bukan lagi sekadar kampanye lingkungan atau pilihan gaya hidup ramah lingkungan (green living). Pemilahan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah nasional.
Melalui Pasal 12 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, masyarakat, pengelola kawasan, hingga pelaku usaha diwajibkan melakukan pengurangan dan penanganan sampah melalui pemilahan sejak dari sumbernya.
Langkah ini menjadi titik awal terciptanya ekonomi sirkular, yaitu sistem yang memanfaatkan kembali material yang masih memiliki nilai guna sehingga mengurangi jumlah sampah yang berakhir di TPA.
Mengapa Pemilahan Sampah Sangat Penting?
Pemilahan memungkinkan setiap jenis sampah diproses sesuai karakteristiknya.
Sampah organik dapat diolah menjadi kompos maupun pakan maggot Black Soldier Fly (BSF) yang bernilai ekonomi. Sampah anorganik seperti plastik, kertas, logam, dan kaca dapat masuk ke industri daur ulang melalui mekanisme bank sampah.
Sementara limbah B3 dan sampah elektronik membutuhkan penanganan khusus agar tidak mencemari lingkungan.
Sebaliknya, ketika seluruh sampah dicampur menjadi satu, sebagian besar material yang sebenarnya masih dapat dimanfaatkan justru kehilangan nilai ekonominya akibat kontaminasi. Akibatnya, volume sampah yang dibuang ke TPA terus meningkat.
Lebih jauh lagi, sampah organik yang membusuk dalam kondisi tertimbun menghasilkan gas metana, salah satu gas rumah kaca yang memiliki dampak pemanasan global jauh lebih besar dibandingkan karbon dioksida.
TPA Kini Hanya untuk Sampah Residu
Sejumlah pemerintah daerah kini mulai menerapkan kebijakan bahwa TPA hanya menerima sampah residu, yaitu sampah yang memang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali melalui proses daur ulang maupun pengomposan.
Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi TPA sebagai tempat pemrosesan akhir, bukan lagi lokasi penumpukan seluruh jenis sampah.
Artinya, keberhasilan kebijakan tersebut sepenuhnya bergantung pada kedisiplinan masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah.
Tanpa pemilahan, sistem pengelolaan sampah akan kembali mengalami kemacetan dan TPA akan terus mengalami kelebihan kapasitas.
Resistensi Masyarakat Menjadi Tantangan
Di lapangan, implementasi kebijakan ini masih menghadapi berbagai hambatan.
Sebagian masyarakat masih menganggap memilah sampah sebagai pekerjaan yang merepotkan. Ada pula yang kehilangan kepercayaan karena pengalaman masa lalu ketika sampah yang telah dipilah justru kembali dicampur saat proses pengangkutan.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum maupun tanggung jawab sosial terhadap lingkungan.
Pemerintah daerah perlu memastikan sistem pengangkutan benar-benar mendukung proses pemilahan sehingga kepercayaan masyarakat dapat kembali tumbuh.
Konsekuensi Jika Sampah Tidak Dipilah
Penolakan terhadap kewajiban memilah sampah bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada kepentingan masyarakat secara luas.
Dalam sejumlah daerah telah diterapkan prinsip No Sort, No Collect, yakni sampah yang tidak dipilah dapat ditolak untuk diangkut oleh petugas kebersihan.
Selain itu, peraturan daerah juga membuka ruang pemberian sanksi administratif berupa teguran hingga denda bagi pelanggar.
Lebih dari itu, sampah yang tidak dipilah akan menambah beban kerja petugas TPS3R, pengelola bank sampah, dan tenaga kebersihan yang harus melakukan pemilahan secara manual.
Penumpukan sampah tercampur juga memicu bau, pencemaran lingkungan, berkembangnya vektor penyakit, hingga potensi konflik sosial di lingkungan permukiman.
Dari sisi ekonomi, pencampuran sampah menyebabkan material daur ulang kehilangan nilai jual sehingga menghambat berkembangnya ekonomi sirkular yang sesungguhnya mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Makassar Membutuhkan Partisipasi Seluruh Warga
Kota Makassar saat ini tengah berupaya melakukan transformasi pengelolaan sampah menuju sistem yang lebih modern dan berkelanjutan.
Berbagai program seperti penguatan bank sampah, edukasi pemilahan sampah, hingga penerapan kebijakan TPA yang hanya menerima sampah residu merupakan bagian dari upaya tersebut.
Namun, seluruh kebijakan itu tidak akan berhasil apabila masyarakat masih memandang pemilahan sampah sebagai beban.
Sebaliknya, apabila setiap rumah tangga mulai membiasakan memilah sampah setiap hari, maka volume sampah yang masuk ke TPA akan berkurang secara signifikan, tingkat daur ulang meningkat, lingkungan menjadi lebih bersih, serta biaya pengelolaan sampah dapat ditekan.
Penutup
Pemilahan sampah merupakan wujud nyata tanggung jawab warga negara dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Kewajiban ini bukan sekadar memenuhi aturan hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap masa depan kota yang kita tempati.
Transformasi pengelolaan sampah membutuhkan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan masyarakat.
Pemerintah perlu memperkuat edukasi, menyediakan sarana pengangkutan yang terintegrasi, serta menegakkan aturan secara konsisten. Di sisi lain, masyarakat harus membangun kesadaran bahwa perubahan besar selalu dimulai dari langkah sederhana di rumah.
Makassar yang bersih, sehat, dan berkelanjutan tidak akan terwujud hanya melalui kebijakan pemerintah. Kota ini hanya dapat diselamatkan apabila setiap warga bersedia memulai dari tindakan paling sederhana: memilah sampah sejak dari sumbernya.
Karena pada akhirnya, memilah sampah bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kebutuhan dan tanggung jawab bersama demi masa depan lingkungan yang lebih baik. (*)

