MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam penguatan kesadaran hak asasi manusia (HAM) hingga ke tingkat kelurahan.
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menetapkan dua kelurahan di Kota Makassar, yakni Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, sebagai kelurahan binaan sadar HAM.
Penetapan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mengatakan, kedua kelurahan tersebut diharapkan dapat menjadi model sekaligus inspirasi bagi kelurahan lain dalam membangun kesadaran HAM di tingkat masyarakat.
“Keduanya diharapkan menjadi model sekaligus inspirasi bagi kelurahan lainnya dalam memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat,” kata Mugiyanto saat menghadiri kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, Makassar, Senin (10/8/2026).
Menurut Mugiyanto, program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM merupakan salah satu inovasi Kementerian HAM untuk membumikan nilai-nilai HAM hingga ke tingkat akar rumput.
Selama ini, HAM kerap dipahami sebagai sesuatu yang abstrak dan hanya berkaitan dengan kebebasan sipil maupun politik. Padahal, cakupan HAM jauh lebih luas, termasuk hak memperoleh pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan yang baik, serta perlindungan bagi kelompok rentan.
“Kami ingin membawa hak asasi manusia dari sesuatu yang sepertinya mengawang-awang itu ke desa. Kami ingin pastikan semua masyarakat yang berada di desa paham dan sadar tentang hak asasi manusia yang mereka miliki,” ujarnya.
Mugiyanto menjelaskan, program tersebut tidak berhenti pada penetapan wilayah sebagai kelurahan binaan. Kementerian HAM juga menempatkan Penggerak HAM yang akan bekerja langsung di tengah masyarakat.
Untuk Mattoanging dan Kaluku Bodoa, masing-masing ditempatkan satu Penggerak HAM. Mereka menjadi penghubung antara masyarakat sebagai pemegang hak dengan pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab HAM.
“Kami rekrut dua orang sebagai Penggerak HAM untuk Desa Mattoanging dan Kaluku Bodoa,” jelasnya.
Para Penggerak HAM tersebut berada di bawah supervisi Kantor Wilayah Kementerian HAM. Mereka bertugas mengidentifikasi berbagai persoalan masyarakat yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar.
Persoalan yang dipetakan antara lain pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan, keberagaman, potensi konflik sosial, hingga kondisi kelompok rentan.
Kelompok rentan yang menjadi perhatian mencakup anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, hingga warga yang membutuhkan perhatian khusus.
Penggerak HAM juga diharapkan mampu mengetahui kondisi kesehatan masyarakat, termasuk fasilitas kesehatan, Posyandu, persoalan stunting, serta keberadaan warga yang membutuhkan intervensi pemerintah.
“Apakah ada yatim piatunya, apakah di situ ada warga yang masih stunting, apakah ada lansia, apakah ada penyandang disabilitas. Penggerak HAM ini nanti harus tahu,” kata Mugiyanto.
Data dan persoalan yang ditemukan di lapangan kemudian akan dicatat dan dilaporkan untuk dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian HAM, hingga pemerintah pusat.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat menentukan bentuk intervensi yang dibutuhkan sehingga berbagai persoalan warga yang selama ini berpotensi luput dari perhatian dapat lebih cepat diidentifikasi dan ditangani.
Mugiyanto menegaskan, penguatan HAM harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, HAM tidak boleh hanya dipahami sebatas kebebasan berekspresi, berorganisasi, menyampaikan pendapat, maupun perlindungan dari tindakan penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang.
Lebih dari itu, pemenuhan HAM harus memberikan dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa kerja-kerja atau pelaksanaan tanggung jawab HAM itu berdampak pada kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Ia mencontohkan, tidak boleh ada anak usia sekolah kehilangan hak pendidikan hanya karena persoalan ekonomi. Demikian pula masyarakat yang sakit harus mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa terkendala biaya maupun akses terhadap jaminan kesehatan.
Hal yang sama berlaku bagi warga lanjut usia yang hidup seorang diri serta penyandang disabilitas yang hak-haknya belum terpenuhi.
“Intinya, Penggerak HAM ini menjadi ujung tombak di bidang hak asasi manusia untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan,” tuturnya.
Mugiyanto menegaskan pemerintah merupakan pemegang tanggung jawab dalam memastikan HAM masyarakat terpenuhi. Setidaknya terdapat lima tanggung jawab pemerintah dalam konteks HAM, yakni menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM.
“Lima poin itu adalah melindungi, menghormati, memajukan, menegakkan, memenuhi. Itu tanggung jawab pemerintah,” katanya.

Karena itu, Kementerian HAM juga melakukan penguatan kapasitas kepada aparatur negara, mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten dan kota.
Langkah tersebut sekaligus berkaitan dengan agenda penilaian kepatuhan HAM yang akan dilakukan Kementerian HAM.
Mugiyanto menyebut Makassar menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian dalam tahap awal program tersebut. Dua Penggerak HAM yang ditempatkan di Mattoanging dan Kaluku Bodoa bahkan baru mulai menjalankan tugas sekitar sepekan sebelum kegiatan penguatan kapasitas digelar.
Secara nasional, Kementerian HAM menargetkan sekitar 200 desa dan kelurahan menjadi wilayah percontohan program pada 2026.
Jumlah tersebut akan terus diperluas pada tahun-tahun berikutnya. Mugiyanto menyadari jumlah tersebut masih relatif kecil dibandingkan dengan jumlah desa dan kelurahan di Indonesia yang mencapai sekitar 85 ribu wilayah.
Namun, ia menilai perubahan besar harus dimulai dari langkah kecil.
“Tahun ini kita mulai dari 200 desa dan kelurahan tersebut. Mudah-mudahan nanti bisa terus berjalan sehingga hak asasi manusia bisa menjadi kesadaran dan pemahaman semua orang,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik penetapan Mattoanging dan Kaluku Bodoa sebagai kelurahan percontohan Sadar HAM.
Munafri berharap kedua kelurahan tersebut dapat menjadi modal awal untuk memperluas program ke kelurahan lain di Kota Makassar.
“Harapan kita ini bisa menjadi modal untuk menduplikasi ke kelurahan-kelurahan yang lain. Persoalan HAM ini tentu menjadi persoalan pokok yang harus kita selesaikan secara bersama-sama,” kata Munafri.
Menurut Munafri, kehadiran Kementerian HAM melalui program Desa/Kelurahan Binaan Sadar HAM menjadi momentum penting bagi Pemkot Makassar untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak-hak dasar yang melekat pada setiap warga negara.
Ia menilai isu HAM tidak semestinya hanya dibicarakan sebagai isu besar di ruang publik. Pemahaman HAM harus hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk di lingkungan permukiman dan lorong-lorong Kota Makassar.
“Dengan adanya kegiatan ini, kita berharap penguatan dan pengertian tentang HAM ini tidak hanya menjadi isu yang ada di kota-kota besar, tetapi sudah masuk ke dalam lorong-lorong kehidupan masyarakat, khususnya yang ada di Kota Makassar,” ujarnya.
Munafri yang akrab disapa Appi menyebut Makassar memiliki posisi strategis dalam penguatan nilai HAM dan pembangunan masyarakat yang inklusif.
Dengan jumlah penduduk sekitar 1,4 juta jiwa, 15 kecamatan, dan 153 kelurahan, Makassar memiliki dinamika sosial yang kompleks. Kota ini juga menjadi salah satu pintu gerbang utama Indonesia Timur dengan aktivitas ekonomi, perdagangan, investasi, pendidikan, serta mobilitas masyarakat dari berbagai daerah.
“Kota Makassar ini berpenduduk 1,4 juta jiwa dengan 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Kami menjadi lokasi yang sangat strategis dengan positioning menjadi pintu gerbang Indonesia Timur,” katanya.
Menurut Appi, posisi tersebut membuat Makassar menjadi ruang perjumpaan masyarakat dengan berbagai latar belakang suku, agama, budaya, dan kondisi sosial.
Karena itu, literasi HAM dinilai semakin penting untuk diperkuat agar kehidupan masyarakat yang beragam tetap berjalan secara inklusif dan saling menghormati.
“Sebagai kota yang menjadi pintu gerbang, memang kami membutuhkan literasi yang kuat, karena kota ini menjadi pusat asimilasi, pertemuan suku, agama dan sebagainya yang hidup berdampingan di kota ini,” jelasnya.
Munafri juga mengaitkan penguatan HAM dengan upaya menjaga toleransi di Kota Makassar. Ia menyebut Makassar pada tahun ini memperoleh penghargaan terkait toleransi dan mengalami peningkatan posisi dibandingkan tahun sebelumnya.
“Penghargaannya karena kami bisa naik dari posisi 50 tahun sebelumnya dan sekarang alhamdulillah kami berada di posisi 9 untuk tingkat toleransi yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Munafri memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan dua Penggerak HAM di Mattoanging dan Kaluku Bodoa. Menurutnya, kehadiran mereka penting agar penguatan literasi HAM tidak berhenti dalam forum sosialisasi, tetapi benar-benar menyentuh masyarakat.
Penggerak HAM diharapkan turun langsung ke tengah masyarakat, mendengarkan persoalan warga, sekaligus membantu pemerintah mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar.
“Implementasi harus nyata, mulai dari pendataan masyarakat, pemetaan persoalan, penguatan pelayanan publik, hingga intervensi terhadap warga yang membutuhkan perhatian pemerintah,” kata Appi.
Ia berharap dua kelurahan percontohan tersebut mampu menjadi instrumen untuk memastikan setiap warga memperoleh hak secara adil, tanpa diskriminasi, serta mendapatkan pelayanan publik yang inklusif.
“Dua kelurahan kami yang dijadikan percontohan ini semoga bisa menjadi pilot project yang benar-benar bisa kita duplikasi ke kelurahan-kelurahan lain untuk membangun kesadaran akan hak asasi manusia yang ada di Kota Makassar,” tutupnya. (*)

