MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK), perusahaan yang bergerak di bidang modal ventura, setelah dinilai tidak mampu memulihkan kondisi usaha dan memenuhi langkah-langkah perbaikan yang telah ditetapkan regulator.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026. Keputusan itu diumumkan secara resmi pada 8 Oktober 2026.
Pencabutan izin usaha dilakukan setelah PT Porto Ventura Kapital dinyatakan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. Perusahaan yang berkantor di kawasan 18 Parc Place SCBD, Jakarta Selatan, tersebut dinilai gagal mengatasi permasalahan utama yang memengaruhi kondisi operasionalnya.
OJK mengambil langkah tersebut berdasarkan Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah disempurnakan melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025. Ketentuan tersebut mengatur pengawasan serta tindak lanjut penanganan lembaga jasa keuangan yang mengalami permasalahan.
Sebelum mencabut izin usaha, OJK menyatakan telah memberikan kesempatan kepada manajemen PT PVK untuk menjalankan rencana perbaikan atau action plan. Namun, hingga berakhirnya periode pengawasan khusus, perusahaan tidak berhasil memulihkan kondisi yang menjadi penyebab permasalahan tersebut.
Dengan berlakunya keputusan pencabutan izin usaha, PT Porto Ventura Kapital dilarang menjalankan seluruh kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura.
OJK juga mewajibkan perusahaan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya kepada debitur, kreditur, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut pencabutan izin usaha, OJK menginstruksikan manajemen PT PVK untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
RUPS tersebut wajib menetapkan pembubaran badan hukum perusahaan sekaligus membentuk tim likuidasi untuk menangani proses penyelesaian perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari proses penyelesaian setelah perusahaan tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha di sektor modal ventura.
Selain itu, PT PVK diwajibkan menunjuk penanggung jawab gugus tugas dan menyediakan pusat layanan informasi bagi konsumen serta masyarakat. Penunjukan tersebut harus dilakukan paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan resmi diterima.
Untuk memudahkan komunikasi dan penyelesaian kepentingan para pihak, debitur, kreditur, maupun pihak terkait lainnya dapat menghubungi perwakilan PT Porto Ventura Kapital melalui surat elektronik di alamat portoventurakapital@gmail.com.
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari komitmen regulator dalam menegakkan ketentuan secara konsisten terhadap lembaga jasa keuangan yang tidak mampu memenuhi kewajiban perbaikan.
Langkah pengawasan dan penindakan tersebut ditujukan untuk menjaga kesehatan industri modal ventura nasional, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Melalui penegakan aturan, OJK berupaya memastikan lembaga jasa keuangan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memperhatikan kepentingan konsumen dan para pemangku kepentingan.
Pencabutan izin usaha PT Porto Ventura Kapital sekaligus menandai dimulainya tahapan penyelesaian perusahaan melalui mekanisme pembubaran dan likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)



