MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar, menerima rekomendasi kebijakan dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) untuk memperkuat pemenuhan hak digital penyandang disabilitas melalui aplikasi layanan publik Lontara+.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam audiensi yang diterima langsung Kepala Diskominfo Kota Makassar, Muhammad Roem, di Ruang Rapat Diskominfo Makassar, Kamis (22/10/2026).
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi digital yang inklusif dan memastikan seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses layanan publik berbasis digital.
Kepala Diskominfo Makassar, Muhammad Roem, menyambut baik rekomendasi yang disampaikan SAFEnet. Menurutnya, masukan tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam membangun kota yang inklusif dan ramah terhadap penyandang disabilitas.
“Kami menyambut baik rekomendasi yang disampaikan SAFEnet. Apalagi Kota Makassar memang terus didorong menjadi kota yang inklusif dan ramah disabilitas. Tentu masukan ini menjadi hal positif dalam pengembangan layanan digital yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat,” ujar Roem.
Ia menegaskan, pengembangan layanan publik berbasis digital perlu mempertimbangkan keberagaman kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, transformasi digital tidak hanya berorientasi pada inovasi teknologi, tetapi juga memastikan kemudahan akses bagi seluruh pengguna, termasuk penyandang disabilitas.
Menurut Roem, masukan dari berbagai pihak menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas layanan digital pemerintah agar semakin mudah diakses, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Kepala Divisi Kesetaraan dan Inklusi SAFEnet, Aseanty Pahlevi, menjelaskan bahwa organisasinya telah memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan hak digital yang inklusif selama tiga tahun terakhir, terutama bagi kelompok penyandang disabilitas.
Kota Makassar menjadi salah satu fokus kajian SAFEnet karena dinilai memiliki perkembangan transformasi digital yang cukup menonjol. Capaian Pemerintah Kota, termasuk pengembangan aplikasi Lontara+ sebagai platform layanan publik, menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan kajian tersebut.
“Selama tiga tahun terakhir, kami fokus pada isu hak digital yang inklusif. Kami memilih Makassar karena melihat berbagai capaian dan penghargaan yang diperoleh, termasuk kehadiran aplikasi Lontara+ sebagai salah satu inovasi layanan digital pemerintah kota,” ungkap Aseanty.
Dalam proses penyusunan rekomendasi, SAFEnet melibatkan berbagai pihak melalui diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas ketika mengakses layanan digital pemerintah.
Dari rangkaian diskusi tersebut, aplikasi Lontara+ disepakati sebagai fokus kajian karena memiliki peran strategis dalam mengintegrasikan berbagai kebutuhan layanan publik masyarakat.
“Lontara+ merupakan aplikasi yang strategis untuk kami kaji dan uji aksesibilitasnya. Dari hasil tersebut, kami menyusun sejumlah rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi masukan dalam pengembangan layanan digital yang semakin inklusif,” jelasnya.
Berdasarkan hasil kajian yang dipaparkan, SAFEnet mengidentifikasi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam pengembangan aplikasi Lontara+.

Aspek tersebut mencakup kemudahan penggunaan aplikasi oleh penyandang disabilitas dengan kebutuhan yang beragam.
Pertama, penguatan aksesibilitas bagi pengguna yang mengandalkan pembaca layar, terutama penyandang disabilitas netra. Dukungan ini diperlukan agar informasi dan fitur aplikasi dapat dikenali serta digunakan dengan baik melalui teknologi bantu.
Kedua, penyediaan informasi yang ramah bagi penyandang disabilitas tuli. Informasi dalam aplikasi perlu disajikan dengan format yang mudah dipahami dan tidak bergantung sepenuhnya pada unsur audio.
Ketiga, peningkatan kemudahan navigasi bagi pengguna dengan hambatan motorik. Desain antarmuka dan pengoperasian aplikasi perlu mempertimbangkan kemampuan pengguna dalam berinteraksi dengan perangkat digital.
Keempat, penyederhanaan struktur menu dan konten agar pengguna dapat menemukan informasi maupun layanan yang dibutuhkan secara lebih cepat dan mudah.
Selain empat aspek tersebut, SAFEnet juga merekomendasikan penguatan integrasi layanan dasar, transparansi pengelolaan informasi, serta perlindungan data pribadi pengguna.
SAFEnet turut menekankan pentingnya pelibatan bermakna penyandang disabilitas dalam setiap tahapan pengembangan layanan digital, mulai dari perencanaan, perancangan, pengujian, hingga evaluasi.
Pelibatan tersebut dinilai penting agar pengembangan aplikasi tidak hanya didasarkan pada asumsi pengembang, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman langsung dan kebutuhan nyata pengguna penyandang disabilitas.
Dalam rekomendasinya, SAFEnet menegaskan bahwa aksesibilitas seharusnya menjadi bagian mendasar dari proses pengembangan aplikasi, bukan sekadar penyesuaian setelah layanan diluncurkan.
Pendekatan tersebut memungkinkan pemerintah mengidentifikasi hambatan sejak tahap awal sekaligus mengurangi risiko munculnya fitur atau mekanisme layanan yang sulit digunakan oleh kelompok masyarakat tertentu.
Dengan memperhatikan prinsip aksesibilitas sejak perencanaan, aplikasi Lontara+ diharapkan dapat berkembang menjadi platform layanan publik yang lebih ramah bagi seluruh masyarakat, termasuk pengguna dengan disabilitas netra, tuli, maupun hambatan motorik.
Aseanty mengapresiasi keterbukaan jajaran Diskominfo Makassar dalam menerima hasil kajian dan rekomendasi yang disampaikan.
Ia berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas dan aksesibilitas Lontara+.
“Harapan kami tentu pemenuhan hak digital bagi penyandang disabilitas dapat semakin terwujud, sehingga tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam proses transformasi digital,” pungkas Aseanty.
Melalui audiensi ini, penguatan aksesibilitas Lontara+ diharapkan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar mewujudkan pelayanan publik digital yang inklusif, aman, dan setara. Dengan demikian, transformasi digital tidak hanya memperluas jangkauan layanan pemerintah, tetapi juga memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh informasi dan mengakses pelayanan publik. (*)



