Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penonaktifan Sementara Dua Pejabat Disdik Terkait Dugaan Pungli Jabatan Kepsek

ads
ads
ads

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Komisi D DPRD Kota Makassar merekomendasikan penonaktifan sementara dua pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar yang diduga terkait dalam kasus pungutan liar (pungli) pada proses penempatan jabatan kepala sekolah.

Rekomendasi tersebut disampaikan langsung kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (30/6/2026).

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan objektif, independen, dan bebas dari potensi intervensi.

Dua pejabat yang direkomendasikan untuk dinonaktifkan sementara adalah Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muh Yunus Sanusib, serta Kepala Seksi GTK, Syarif. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik pungli dalam proses penempatan kepala sekolah.

Selain rekomendasi penonaktifan sementara, Komisi D DPRD Makassar juga meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang namanya muncul dalam dugaan kasus tersebut, termasuk pihak di luar lingkungan Dinas Pendidikan.

Menurut Anggota DPRD Makassar, Ari Ashari, pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar dugaan praktik pungli dapat diungkap secara transparan, profesional, dan akuntabel.

“Rekomendasi ini bertujuan menjaga independensi proses pemeriksaan. Jika nantinya terbukti terjadi praktik pungli, maka semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, nama baik mereka harus dipulihkan,” ujar Anggota DPRD Makassar, Ari Ashari.

Ia menegaskan Komisi D hanya menjalankan fungsi pengawasan serta membangun komunikasi dalam penyelesaian persoalan tersebut. Adapun kewenangan menjatuhkan sanksi administratif maupun proses hukum sepenuhnya berada di tangan Wali Kota Makassar dan aparat penegak hukum.

Ari juga mengungkapkan bahwa Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menunjukkan komitmen tegas dalam menyikapi dugaan pungli tersebut. Menurutnya, wali kota memastikan tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang namanya disebut dalam perkara tersebut, baik dari internal Dinas Pendidikan maupun pihak eksternal.

“Semua yang namanya tercatat akan diperiksa secara adil tanpa pengecualian. Jika terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum, tetapi jika tidak terbukti maka nama baiknya harus dipulihkan,” kata Ari.

Ia menambahkan, sikap tegas tersebut menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar, khususnya di sektor pendidikan.

Komisi D DPRD Makassar berharap, proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kota Makassar. (*)

Banner Sponsor

Iklan