MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar mengimbau masyarakat untuk tidak serta-merta meminta tindakan pengasapan atau fogging hanya karena menemui banyak nyamuk di lingkungan tempat tinggal mereka.
Pihak otoritas kesehatan menegaskan bahwa fogging bukanlah solusi utama pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD) dan memiliki prosedur serta syarat ketat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Merujuk pada edukasi resmi Dinkes Kota Makassar, tindakan fogging hanya dilakukan sebagai respons penanggulangan setelah ditemukannya kasus aktif DBD di suatu wilayah, bukan sebagai langkah preventif awal.
Selain itu, pengasapan baru bisa dilaksanakan setelah adanya Penyelidikan Epidemiologi (PE) yang dilakukan oleh petugas Puskesmas setempat.
Masyarakat yang wilayahnya terindikasi kuat memiliki kasus DBD dapat mengajukan permohonan fogging secara resmi.
Adapun alur pengajuannya wajib dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Lontara Plus. Warga diharuskan melampirkan dokumen pendukung berupa hasil pemeriksaan laboratorium resmi, baik dari rumah sakit, klinik, maupun Puskesmas yang mengonfirmasi diagnosis positif DBD pada pasien di wilayah tersebut.
Data medis ini menjadi dasar mutlak bagi Dinkes untuk melakukan tindak lanjut di lapangan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes, menjelaskan bahwa pembatasan fogging ini didasarkan pada pertimbangan efektivitas dan dampak lingkungan.
Masyarakat, kata Kepala Dinkes Makassar, Nursaidah, perlu memahami bahwa fogging itu hanya membunuh nyamuk dewasa. Jentik dan telur nyamuk sama sekali tidak mati oleh asap fogging.
“Kalau kita hanya mengandalkan fogging tanpa memutus siklus hidup nyamuk dari jentiknya, dalam beberapa hari populasi nyamuk akan muncul kembali. Selain itu, penggunaan bahan kimia yang berlebihan dan tidak sesuai prosedur, justru berisiko membuat nyamuk menjadi kebal atau resisten,” ujar dr. Nursaidah, Jumat (3/7/2026).
Oleh karena itu, dr. Nursaidah menegaskan bahwa kunci utama dalam menekan angka kasus DBD tetap berada pada gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) secara mandiri oleh masyarakat melalui metode 3M Plus.
Langkah 3M pokok meliputi menguras tempat penampungan air secara rutin, menutup rapat-rapat semua tempat penampungan air, dan mendaur ulang barang-barang bekas yang berpotensi menampung air hujan.
Sementara poin “Plus” yang sangat dianjurkan adalah penggunaan bubuk larvasida (abate) pada penampungan air yang sulit dikuras, memakai lotion anti-nyamuk, memasang kawat kasa pada ventilasi rumah, serta menjaga kebersihan lingkungan sekitar secara konsisten.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Dinkes Kota Makassar memastikan bahwa bubuk larvasida saat ini telah tersedia secara gratis di seluruh Puskesmas di Kota Makassar.
Warga dapat memintanya kepada petugas untuk diaplikasikan di rumah masing-masing sesuai dengan petunjuk penggunaan.
”Janganki tunggu ada kasus baru bergerak. Kami mengajak seluruh warga Makassar untuk mulai melindungi diri dan keluarga dari rumah masing-masing dengan menjaga kebersihan tempat penampungan air. Cegah dari jentiknya sekarang juga, jangan tunggu fogging,” kunci Kepala Dinkes Makassar, dr. Nursaidah. (*)

