21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Pada 2026, Simak Daftar Lengkapnya!

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, masih menjadi andalan masyarakat Indonesia dalam memperoleh layanan kesehatan.

Melalui program ini, peserta berhak mendapatkan berbagai pelayanan medis, termasuk pengobatan untuk penyakit dengan biaya tinggi seperti gagal ginjal, kanker, talasemia, hemofilia, hingga diabetes melitus.

Meski demikian, masih banyak masyarakat yang beranggapan seluruh penyakit maupun tindakan medis secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Padahal, terdapat sejumlah layanan kesehatan dan kondisi tertentu yang tidak masuk dalam cakupan manfaat JKN.

Ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tepatnya pada Pasal 52.

Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat 21 kategori penyakit maupun pelayanan kesehatan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

Berikut daftar lengkapnya:

Penyakit akibat wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).

Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kecantikan, termasuk operasi plastik kosmetik.

Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel untuk tujuan estetika.

Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan maupun kekerasan seksual.

Cedera atau penyakit akibat tindakan menyakiti diri sendiri maupun percobaan bunuh diri.

Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan narkotika maupun obat terlarang.

Pelayanan pengobatan infertilitas atau program kehamilan.

Cedera akibat kejadian yang sebenarnya dapat dicegah, seperti tawuran.

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Pengobatan atau tindakan medis yang masih bersifat eksperimen maupun penelitian.

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Penyediaan alat kontrasepsi beserta pelayanan terkait.

Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti vitamin atau suplemen yang tidak diresepkan sesuai indikasi medis.

Pelayanan kesehatan yang dilakukan tidak sesuai prosedur JKN atau atas permintaan sendiri.

Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi gawat darurat.

Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin program wajib kecelakaan, seperti Jasa Raharja.

Pelayanan kesehatan tertentu yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan, TNI, maupun Polri.

Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam kegiatan bakti sosial.

Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program penjamin lainnya.

Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pendaftaran BPJS Kesehatan Kini Bisa Dilakukan Secara Online

Masyarakat yang belum menjadi peserta JKN kini tidak perlu lagi datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Play Store maupun App Store.

Adapun tahapan pendaftarannya meliputi:

Mengunduh aplikasi Mobile JKN.

Memilih menu Pendaftaran Peserta Baru.

Menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.

Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi.

Melengkapi data diri, memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), serta kelas rawat.

Memilih bank untuk pembayaran autodebet.

Melakukan verifikasi melalui email atau nomor telepon.

Mendapatkan Nomor Virtual Account untuk pembayaran iuran pertama.

Perlu diketahui, kartu BPJS Kesehatan tidak langsung aktif setelah proses pendaftaran selesai. Peserta tetap harus melewati masa verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum kepesertaan dapat digunakan.

Masyarakat juga disarankan memilih FKTP yang lokasinya paling dekat dengan tempat tinggal agar lebih mudah memperoleh pelayanan kesehatan saat dibutuhkan.

Selain itu, memahami sistem rujukan berjenjang serta jenis layanan yang dijamin maupun tidak dijamin BPJS Kesehatan menjadi langkah penting agar manfaat Program JKN dapat dimanfaatkan secara maksimal. (*)

Banner Sponsor

Iklan