MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA – Nama Don Ritto menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Don Ritto diketahui merupakan rekan dekat sekaligus adik tingkat Febrie Adriansyah semasa kuliah. Keduanya disebut berada dalam pusaran penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta proyek batu bara untuk PLTU.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, peran Don Ritto dalam perkara tersebut hingga kini masih terus didalami penyidik.
Selama proses pemeriksaan, Don Ritto beberapa kali terlihat di hadapan awak media dengan mengenakan masker saat berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Don Ritto berprofesi sebagai advokat dan dikenal dengan sapaan Idon.
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, bersama kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, memaparkan sejumlah penjelasan terkait klien mereka.
1. Disebut Menggunakan Rumah di Sentul Sejak 2022
Menurut Hotman Paris, rumah keluarga Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah berada dalam penguasaan Don Ritto sejak 2022.
Rumah tersebut sebelumnya menjadi lokasi penggeledahan penyidik pada Rabu (8/7/2026).
“Rumah di Sentul itu sejak 2022 house keeping-nya sudah bukan Febrie yang bayar, karena sudah diberikan ke Don Ritto,” ujar Hotman.
Ia menjelaskan, sejak rumah tersebut digunakan Don Ritto, Febrie disebut tidak lagi mengetahui aktivitas maupun perubahan yang terjadi di dalamnya.
2. Rumah Sentul Digunakan sebagai Kantor Yayasan
Handika Honggowongso mengatakan rumah di Sentul dipakai Don Ritto sebagai kantor operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Menurutnya, yayasan tersebut telah membina sekitar 700 santri asal Papua dan Maluku yang menempuh pendidikan di Banten.
Selain itu, yayasan tersebut disebut memiliki rencana membangun pesantren, masjid, dan berbagai fasilitas pendukung di Papua, Maluku, serta Nusa Tenggara Timur (NTT).
3. Pengacara Akui Klien Simpan Emas dan Valuta Asing
Penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram di rumah Sentul.
Selain emas, aparat juga mengamankan uang dalam berbagai mata uang dengan nilai setara sekitar Rp476 miliar. Seluruh aset tersebut ditemukan tersimpan di dalam koper dan brankas di rumah tersebut.
Hotman Paris menegaskan bahwa Febrie Adriansyah tidak mengetahui adanya renovasi rumah yang diduga digunakan untuk menyimpan aset tersebut karena sejak 2022 rumah telah dikuasai Don Ritto.
Sementara itu, Handika membenarkan bahwa kliennya menyimpan kekayaan dalam bentuk emas serta mata uang asing, termasuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
Namun, ia belum bersedia menjelaskan asal-usul aset tersebut.
“Pada saatnya kami akan jelaskan setelah pihak yang berkontribusi diperiksa oleh penyidik Jampidsus, disertai semua bukti yang kuat,” kata Handika.
4. Pernah Kelola Restoran Bersama Febrie Adriansyah

Handika juga mengungkapkan bahwa Don Ritto pernah bekerja sama dengan Febrie Adriansyah mengelola restoran de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Menurutnya, setelah usaha tersebut mengalami kebangkrutan, Febrie mundur dari pengelolaan dan seluruh operasional restoran diserahkan kepada Don Ritto.
Restoran itu kemudian berganti nama menjadi de’Clan Cafe & Restaurant dan tetap beroperasi hingga kini.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp60 miliar yang disimpan di dalam brankas tersembunyi di dinding lantai dua.
5. Pengacara Sebut Uang untuk Pembangunan Pelabuhan
Terkait temuan uang di restoran de’Clan, Handika mengatakan dana tersebut berasal dari kerja sama dengan seorang pengusaha.
Ia menyebut uang itu direncanakan untuk pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur, namun identitas pengusaha tersebut belum diungkap kepada publik.
Selain itu, Handika juga membantah adanya keterkaitan dana tersebut dengan nama Tan Kian dalam perkara PT Asabri.
Don Ritto Dijerat Pasal TPPU
Dalam perkara ini, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Proses penyidikan masih berlangsung dan aparat penegak hukum menyatakan akan terus mendalami asal-usul aset serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. (*)

