Mulai Besok, Warga Makassar Wajib Pilah Sampah Rumah Tangga

MENITNEWS.CO.ID, ​MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memastikan layanan pengangkutan sampah rumah tangga tetap berjalan normal mulai 1 Agustus 2026 besok.

Kendati demikian, masyarakat kini diwajibkan untuk memilah sampah secara mandiri dari rumah sebelum diangkut oleh petugas kebersihan.

​Langkah tegas ini diambil seiring dengan dimulainya kebijakan penghentian praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) sesuai instruksi Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melalui Surat Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026.

​Kepala Bidang Persampahan, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas DLH Kota Makassar, Aswin Harun Kartapati, menjelaskan bahwa sampah dari skala rumah tangga harus dipisahkan menjadi tiga kategori utama, yaitu sampah organik, anorganik, dan sampah residu.

​”Penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap karena kami memahami masyarakat butuh penyesuaian. Jika ada warga yang mengalami kendala atau belum terbiasa, perangkat kelurahan, RT/RW, hingga petugas kebersihan di lapangan siap membantu dan memberikan edukasi langsung,” ujar Aswin, Jumat (31/7/2026).

​Kabid DLH Makassar, Aswin menambahkan, upaya sosialisasi mengenai pentingnya pemilahan sampah sebenarnya telah digencarkan sejak tahun lalu secara berjenjang hingga ke tingkat RT/RW.

Tujuan utamanya adalah membangun kesadaran kolektif agar pengelolaan sampah diselesaikan langsung dari sumber utamanya, yaitu lingkungan rumah tangga.

​Guna menunjang sistem baru ini, Pemkot Makassar telah menyiapkan infrastruktur pengolahan di berbagai titik:

​Sampah Organik: Akan diolah memanfaatkan sekitar 1.000 teba, lubang biopori, serta 12 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang tersebar di 15 kecamatan.

​Sampah Anorganik: Akan disalurkan ke jaringan Bank Sampah karena masih memiliki nilai ekonomi untuk didaur ulang.

​Sampah Residu: Menjadi satu-satunya jenis sampah yang diizinkan untuk diangkut dan dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

​Dengan skema pengelolaan berbasis pemilahan ini, DLH Makassar optimistis dapat menekan volume sampah yang masuk ke TPA secara signifikan serta menciptakan tata kelola lingkungan kota yang jauh lebih bersih dan berkelanjutan. (*)

Banner Sponsor

Iklan