MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar, bergerak aktif mendukung kebijakan Pemerintah Kota Makassar terkait pengelolaan lingkungan hidup.
Langkah ini selaras dengan Surat Edaran Wali Kota Makassar yang menetapkan bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya akan menerima sampah jenis residu terhitung mulai 1 Agustus 2026.
Melalui kampanye edukasi lingkungan yang digalakkan, RSUD Daya mengajak seluruh jajaran pegawai, pasien, hingga pengunjung untuk menerapkan kebiasaan memilah sampah sesuai dengan kategori dasarnya sebelum dibuang.
Langkah ini diambil guna mengurangi beban volume sampah kota serta mendorong terciptanya lingkungan rumah sakit yang bersih, sehat, dan aman.
Direktur RSUD Daya Kota Makassar, dr. H. Andi Any Muliany Mahyuddin, M.Kes, menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam memilah sampah, terutama di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan. Menurutnya, pemilahan sampah tidak hanya persoalan menjaga kebersihan, tetapi juga bagian dari standar keselamatan kesehatan lingkungan.
”Sebagai fasilitas kesehatan, RSUD Daya berkomitmen penuh mendukung kebijakan Bapak Wali Kota Makassar. Pengelolaan sampah yang terikat aturan baru TPA Tamangapa menjadi momentum bagi kita semua untuk makin bijak. Kami menerapkan pemilahan ketat mulai dari jenis organik, anorganik, residu, hingga sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang membutuhkan penanganan khusus,” ujar dr. Andi Any Muliany, Minggu (2/8/2026).
Lebih lanjut, dr. Andi Any berharap RSUD Daya dapat menjadi pelopor perubahan perilaku hidup bersih di tengah masyarakat.
Pihak Manajemen RSUD Daya, juga mengimbau pengunjung untuk membiasakan diri menerapkan prinsip 3R (reuse, reduce, recycle) serta mencuci tangan dengan air mengalir setelah membuang sampah.
Adapun kriteria pemilahan sampah yang diterapkan mencakup:
Sampah Organik: Sisa makanan, daun kering, dan kulit buah/sayuran yang dapat diolah menjadi pupuk alami (kompos).
Sampah Anorganik: Botol plastik, logam, dan kertas yang memiliki nilai daur ulang.
Sampah Residu: Jenis sampah yang sulit didaur ulang dan menjadi satu-satunya kategori yang diterima di TPA Tamangapa.
Sampah B3 / Medis: Sampah berbahaya yang wajib melalui prosedur pemusnahan atau penanganan khusus fasilitas kesehatan.
Melalui sinergi antara regulasi pemerintah, manajemen rumah sakit, dan kesadaran masyarakat, RSUD Daya optimistis mewujudkan lingkungan Kota Makassar yang lebih bersih, asri, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. (*)


