Wali Kota Munafri Siapkan Grand Design Reklame Makassar, Iklan Rokok di Dekat Sekolah Diperketat

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota melalui Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyiapkan grand design penataan reklame untuk mengatur titik pemasangan secara lebih tertib, estetis, dan sesuai kewenangan. Penataan tersebut juga akan dibarengi dengan pengetatan terhadap iklan rokok yang menampilkan identitas produk secara langsung di ruang publik.

Wali Kota Makassarz Munafri Arifuddin mengatakan, reklame memiliki kontribusi penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, keberadaan reklame tidak boleh mengabaikan aspek estetika kota, ketertiban, kepatuhan perizinan, dan kepentingan masyarakat.

“Reklame yang ada di Kota Makassar ini harus betul-betul memberikan dampak yang baik, tidak boleh semrawut,” kata Munafri saat memimpin rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar dan pengusaha reklame di Balai Kota Makassar, Senin (10/8/2026).

Munafri yang akrab disapa Appi meminta Bapenda dan pelaku usaha reklame membangun komunikasi yang lebih baik dalam menentukan dan menata titik pemasangan reklame.

Menurutnya, penataan reklame tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan komersial. Pemerintah dan masyarakat juga harus memperoleh manfaat dari keberadaan media reklame.

“Artinya, kita mau bukan hanya kepada pengusaha, tapi juga kepada pemerintah penataan ulang. Bahkan, harus berdampak sebaliknya, pemerintah juga memberikan dampak kepada pengusaha,” ujarnya.

Munafri mengakui masih terdapat sejumlah persoalan dalam tata kelola reklame di Makassar, termasuk persoalan pembayaran pajak dan kewajiban lainnya yang kerap muncul menjelang akhir tahun.

Karena itu, pertemuan dengan para pengusaha reklame dinilai menjadi momentum untuk membangun hubungan yang lebih terbuka sekaligus memperbaiki tata kelola reklame secara menyeluruh.

Pemkot Makassar, kata Munafri, akan melakukan penataan ulang terhadap titik-titik reklame di berbagai kawasan.

Penataan itu diperlukan agar setiap titik memiliki nilai komersial yang jelas dan tidak menimbulkan kesemrawutan visual.

Baca Juga : Peringati Hari Veteran Nasional 2026, Munafri Arifuddin Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Juang Pahlawan

“Ini untuk memastikan bahwa value dari sebuah titik ini memang harus mempunyai value yang kuat dan tidak bertumpuk-tumpuk,” tuturnya.

Ia menyoroti keberadaan reklame dengan ukuran dan ketinggian yang tidak seragam di sejumlah lokasi. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu estetika Kota Makassar.

“Ada yang tinggi, ada yang pendek, ada yang besar, ada yang kecil. Ini sangat mengganggu estetika kota,” sambungnya.

Selain menata titik pemasangan, Munafri mendorong peningkatan penggunaan reklame digital seperti videotron atau Light Emitting Diode (LED) di lokasi-lokasi strategis.

Menurutnya, reklame digital dapat menjadi alternatif untuk menghadirkan wajah kota yang lebih modern sekaligus memberikan ruang yang fleksibel untuk kepentingan komersial dan penyampaian informasi publik.

Munafri bahkan meminta ruang reklame yang belum terisi materi komersial dapat dimanfaatkan sementara untuk menyampaikan pesan layanan masyarakat.

“Kalau mau membantu program pemerintah, naikkanlah sambil menunggu komersialnya. Kasih muncul iklan-iklan layanan masyarakat, tentang pembangunan, pengelolaan sampah, peraturan lalu lintas dan sebagainya,” katanya.

Ia menilai reklame tidak hanya dapat menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga menjadi salah satu sarana komunikasi publik untuk mendukung program pemerintah.

Munafri juga menyoroti masih adanya materi reklame yang tidak segera diganti setelah masa tayangnya berakhir. Bahkan, ia mengaku masih menemukan reklame yang menampilkan ucapan atau materi kegiatan yang sudah berlangsung hingga satu tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut, menurut dia, perlu dibenahi agar ruang reklame tetap memberikan manfaat dan tidak menjadi elemen visual yang mengganggu.

Pemkot Susun Grand Design Reklame

Untuk mengendalikan pertumbuhan reklame, Pemkot Makassar akan menyusun grand design penempatan reklame. Dokumen tersebut nantinya menjadi acuan dalam menentukan titik-titik pemasangan di setiap kawasan.

Munafri menegaskan, pemasangan reklame tidak boleh dilakukan hanya karena terdapat ruang kosong.

“Jadi, tidak asal ada tempat kosong, lalu prosedurnya langsung dipasang. Apalagi biasa pasang dulu baru izin, tidak boleh,” tegasnya.

Ia meminta seluruh proses pemasangan dilakukan sesuai prosedur sejak awal, termasuk memastikan kewenangan ruas jalan serta kelengkapan perizinannya.

Wali Kota Munafri mengingatkan bahwa, kewenangan jalan tidak seluruhnya berada di tangan Pemerintah Kota Makassar. Sebagian ruas merupakan kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

“Kalau jalan provinsi, izinnya ke instansi provinsi, kalau jalan negara, ke balai. Kalau jalan kota, ke kota. Kabupaten dan sebagainya,” jelas Wali Kota Munafri

Karena itu, ia menilai diperlukan pembenahan regulasi dan mekanisme agar tata kelola reklame dapat berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain reklame permanen, Munafri meminta Bapenda memperketat pengawasan terhadap baliho insidentil.

Ia menilai baliho yang dipasang untuk kegiatan tertentu tetapi dibiarkan setelah masa tayangnya berakhir dapat mengganggu keindahan kota.

“Memasang baliho-baliho yang insidentil sifatnya itu sangat mengganggu. Kadang-kadang cuma pasang, setelah itu dibiarkan begitu saja, nanti kita lagi yang urusin,” katanya.

Untuk mengatasinya, Pemkot Makassar mendorong adanya mekanisme bersama dengan pengusaha reklame, termasuk kemungkinan menyediakan media khusus untuk kebutuhan pemasangan materi insidentil.

Aturan mengenai lokasi pemasangan, masa berlaku, hingga kewajiban menurunkan baliho setelah masa tayang berakhir akan diperjelas dan ditegakkan secara konsisten.

Pemkot Makassar juga akan mengatur lebih ketat lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame. Sejumlah ruang publik, termasuk taman kota, dipertimbangkan untuk dibatasi bahkan dilarang menjadi lokasi pemasangan reklame.

Munafri menegaskan ruang publik harus mempertahankan fungsi utamanya sebagai tempat yang nyaman bagi masyarakat, bukan dipenuhi kepentingan komersial.

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang antara lain mengatur titik penempatan, aspek estetika, serta larangan pemasangan reklame pada ruang publik tertentu.

Iklan Rokok di Dekat Sekolah dan Taman Diperketat

Selain persoalan penataan fisik reklame, Munafri memberikan perhatian khusus terhadap iklan rokok yang menampilkan identitas produk secara langsung di ruang publik.

Pemkot Makassar, kata dia, sedang mendorong penataan agar iklan rokok tidak menampilkan identitas produk secara langsung di kawasan perkotaan, terutama di lokasi yang berdekatan dengan sekolah dan taman.

“Kalau di dalam kota bisa, tapi tidak direct. Tidak seperti menampilkan merek secara langsung,” ujarnya.

Menurut Munafri, bentuk promosi yang tidak menampilkan produk secara langsung masih dapat dipertimbangkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, ia menegaskan iklan rokok yang menampilkan identitas produk secara terang-terangan di kawasan strategis, khususnya di sekitar sekolah dan taman, harus menjadi perhatian serius.

Baca Juga : Hadapi Kemarau Panjang, Munafri Instruksikan PDAM Makassar Tingkatkan Layanan Air Bersih dan Jaga Integritas Pegawai

“Apalagi kalau ada di tengah-tengah kota, ada di dekat persekolahan dan taman-taman, itu sama sekali pasti tidak bisa,” tegasnya.

Munafri mengaitkan penataan tersebut dengan upaya Makassar memperkuat status sebagai kota sehat dan kota ramah anak.

Menurutnya, keberadaan identitas iklan rokok di ruang-ruang strategis perkotaan menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam upaya mewujudkan lingkungan kota yang lebih sehat dan ramah anak.

“Makassar ini menuju salah satu yang diproyeksikan menjadi kota sehat dan kota ramah anak. Kota sehat dan kota ramah anak ini membutuhkan salah satu persyaratannya adalah tidak boleh ada lagi tulisan rokok di tengah-tengah kota,” katanya.

Di sisi lain, Munafri meminta Bapenda Kota Makassar tidak hanya menunggu pembayaran pajak reklame, tetapi aktif melakukan pengawasan di lapangan.

Menurutnya, reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah sehingga keberadaan, kondisi fisik, perizinan, serta kepatuhan kewajibannya harus dipantau secara rutin.

Munafri menegaskan penataan reklame bukan hanya menjadi tanggung jawab pengusaha. Pemerintah juga memiliki kewajiban memastikan aspek tata kelola, pengawasan, perizinan, serta koordinasi antarlembaga berjalan dengan baik.

“Ini sebenarnya bukan hanya urusannya pengusaha reklame. Ini harusnya menjadi urusan pemerintah. Kota harus mampu berkoordinasi,” ungkapnya.

Ia berharap sinergi antara Pemkot Makassar dan pengusaha reklame dapat diperkuat sehingga sektor reklame mampu memberikan kontribusi optimal terhadap PAD sekaligus menjaga wajah kota.

“Yang lebih penting adalah sinergi antara pengusaha dan pemerintah itu harus kita jaga dengan baik, sehingga bisa memberikan manfaat bagi kita semua,” pungkas Wali Kota Munafri. (*)

Banner Sponsor

Iklan