OJK Waspadai Risiko Kripto, Stablecoin, Tokenisasi, dan AI Terhadap Stabilitas Perbankan

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri perbankan, untuk mewaspadai berbagai risiko yang muncul seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.

Inovasi seperti aset kripto, stablecoin, tokenisasi, hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dinilai membuka peluang bisnis baru, tetapi juga menghadirkan tantangan terhadap stabilitas sistem keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan transformasi bisnis perbankan harus diimbangi dengan kesiapan pengawasan dan regulasi yang mampu mengantisipasi berbagai risiko teknologi.

Menurutnya, perluasan kegiatan usaha perbankan perlu berjalan seiring dengan penerapan prinsip kehati-hatian agar inovasi keuangan tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan.

“Indonesia terus mendorong perluasan kegiatan dan peluang bisnis bagi bank. Dengan tetap memastikan keseimbangan regulasi untuk mengantisipasi risiko yang muncul dari perkembangan tersebut,” kata Friderica dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (13/10/2026).

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya mengarahkan pemanfaatan teknologi baru agar inovasi di sektor keuangan berlangsung secara aman, transparan, dan tetap berada dalam kerangka pengawasan yang memadai.

Menurut Dian, perkembangan aset digital, termasuk stablecoin dan tokenisasi, berpotensi meningkatkan efisiensi sistem pembayaran serta mempermudah transaksi lintas batas. Namun, pemanfaatan teknologi tersebut juga perlu diiringi pengelolaan risiko yang kuat.

“Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan risiko yang perlu diantisipasi, antara lain risiko stabilitas keuangan, pelindungan konsumen, penipuan (fraud), pencucian uang dan pendanaan terorisme (anti-money laundering and countering the financing of terrorism/AML/CFT), serta keterhubungan antara bank, penyedia jasa pembayaran, dan platform aset digital,” katanya.

Dian menjelaskan, perkembangan teknologi keuangan menuntut pengawas perbankan memperkuat pendekatan pengawasan berbasis risiko, berlandaskan prinsip, serta netral terhadap teknologi.

Pendekatan tersebut diperlukan agar pengawasan tidak tertinggal dari perkembangan inovasi, sekaligus memastikan setiap pemanfaatan teknologi tetap memperhatikan keamanan, perlindungan konsumen, dan ketahanan sistem keuangan.

Selain itu, harmonisasi kebijakan dan kerja sama lintas negara dinilai penting untuk menghadapi risiko yang muncul dari semakin terhubungnya ekosistem keuangan digital.

Keterhubungan antara perbankan, penyedia jasa pembayaran, dan platform aset digital menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian. Tanpa pengawasan dan pengelolaan risiko yang memadai, keterkaitan tersebut berpotensi memperluas dampak gangguan dari satu bagian ekosistem ke bagian lainnya.

Karena itu, penguatan koordinasi dan penyelarasan kebijakan diperlukan untuk memastikan inovasi keuangan dapat berkembang tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam industri perbankan.

Selain risiko dari aset digital dan AI, OJK juga menyoroti perkembangan teknologi jangka panjang, termasuk komputasi kuantum atau quantum computing.

Kemajuan teknologi tersebut mendorong kebutuhan untuk mempersiapkan transisi menuju sistem kriptografi pascakuantum atau post-quantum cryptography.

Teknologi ini menjadi salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan untuk memperkuat perlindungan sistem digital dalam menghadapi kemampuan komputasi masa depan.

Menurut Dian, langkah antisipasi perlu dilakukan sejak dini agar kapasitas pengawas dan ketahanan digital perbankan semakin kuat sebelum risiko teknologi berkembang menjadi ancaman yang signifikan terhadap sistem keuangan.

Kesiapan tersebut mencakup kemampuan pengawasan dalam memahami risiko teknologi baru serta kesiapan industri perbankan dalam menjaga keamanan sistem dan melindungi data maupun transaksi nasabah.

OJK menilai penguatan pengawasan, harmonisasi regulasi, dan peningkatan ketahanan digital menjadi bagian penting dalam menghadapi transformasi sektor keuangan.

Dengan langkah antisipatif OJK tersebut, inovasi teknologi diharapkan tetap dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan memperluas layanan perbankan, sekaligus menjaga keamanan industri dan stabilitas sistem keuangan Indonesia. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan