MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — BPJS Kesehatan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 dengan menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penguatan layanan, transformasi digital, serta peningkatan kualitas tata kelola.
Hingga pertengahan 2026, Program JKN telah memberikan perlindungan kesehatan kepada sekitar 285 juta penduduk Indonesia.
Momentum HUT ke-58 menjadi refleksi perjalanan panjang penyelenggaraan jaminan kesehatan di Indonesia yang dimulai sejak berdirinya Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) pada 15 Juli 1968.
Transformasi kelembagaan kemudian berlanjut melalui Perum Husada Bakti, PT Askes (Persero), hingga resmi menjadi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014 sebagai penyelenggara Program JKN.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan perjalanan selama hampir enam dekade tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlangsungan jaminan kesehatan nasional.
“Selama 58 tahun, penyelenggaraan jaminan kesehatan terus beradaptasi mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Perjalanan tersebut mengantarkan kita pada penyelenggaraan Program JKN yang kini memasuki tahun ke-13. Terima kasih kepada Presiden Prabowo yang terus mendukung keberlanjutan Program JKN. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, kami optimistis Program JKN dapat mencetak generasi sehat menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Pujo dalam Sarasehan HUT ke-58 BPJS Kesehatan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, BPJS Kesehatan akan terus melakukan penyempurnaan layanan, mulai dari penguatan pelayanan di fasilitas kesehatan, pengembangan layanan digital, penyederhanaan administrasi hingga perluasan akses layanan bagi seluruh peserta.
Namun demikian, Pujo mengakui tantangan pembiayaan program semakin besar. Saat ini rasio klaim Program JKN telah mencapai 108 persen, sehingga diperlukan dukungan kebijakan baru untuk menjaga kesehatan finansial program.
“Keberlanjutan Program JKN BPJS Kesehatan menjadi fokus utama kami. Kami berharap adanya dukungan regulasi baru agar manfaat Program JKN tetap dapat dinikmati masyarakat dalam jangka panjang,” katanya.
BPJS Kesehatan juga melihat peluang memperkuat pendanaan melalui peningkatan kepatuhan peserta dan perluasan cakupan kepesertaan. Karena itu, organisasi telah menyusun rencana strategis yang berorientasi pada peningkatan kepesertaan, penguatan pendanaan, serta transformasi layanan.
Salah satu langkah yang akan didorong adalah integrasi kepesertaan JKN dengan berbagai layanan publik, disertai pengembangan layanan non tatap muka berbasis teknologi digital agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan kesehatan.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan RI, Dudung Abdurachman, mengapresiasi kontribusi BPJS Kesehatan dalam memperkuat sistem perlindungan sosial nasional. Menurutnya, Program JKN menjadi salah satu pilar utama pembangunan kesehatan yang sejalan dengan visi pemerintah dan Asta Cita Presiden.
Ia juga mengapresiasi sejumlah program kolaboratif BPJS Kesehatan yang mendukung prioritas pemerintah, antara lain pemantauan kesehatan siswa dan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui aplikasi P-Care Makan Bergizi Gratis (MBG), pemeriksaan kesehatan di Sekolah Rakyat, pengembangan Desa Sehat JKN bersama Koperasi Desa Merah Putih.
Hingga perluasan layanan kesehatan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) melalui kerja sama dengan kapal bantu rumah sakit TNI AL serta pengiriman tenaga kesehatan.
Meski demikian, Dudung mengingatkan bahwa tantangan keberlanjutan pendanaan, kepatuhan peserta, serta sinergi dengan fasilitas kesehatan masih perlu menjadi perhatian bersama.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan masyarakat agar Program JKN terus berjalan secara berkelanjutan sekaligus mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada puncak peringatan HUT ke-58, BPJS Kesehatan juga mencatatkan capaian penting di bidang tata kelola dengan meraih Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001 untuk fungsi pengadaan dan investasi, serta Sertifikasi Sistem Manajemen Kepatuhan ISO 37301.
Pencapaian tersebut menjadi bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam memperkuat budaya integritas, transparansi, dan kepatuhan organisasi guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Program JKN. (*)

