Hadiri Perpanjangan Masa Kerja 6.472 PPPK, Sekretaris DPRD Makassar Andi Rahmat Mappatoba Dukung Penguatan Pelayanan Publik

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menghadiri apel kesiapan, disiplin, dan kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dirangkaikan dengan penyerahan secara simbolis surat keputusan (SK) perpanjangan masa perjanjian kerja bagi 6.472 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Kegiatan yang dipimpin Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, tersebut berlangsung di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (20/10/2026).

Kehadiran Andi Rahmat Mappatoba dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari dukungan jajaran pemerintah daerah terhadap keberlanjutan kerja aparatur, peningkatan disiplin, serta penguatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Andi Rahmat mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang memperpanjang masa perjanjian kerja ribuan PPPK Paruh Waktu.

Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan kesempatan bagi para pegawai untuk terus berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Perpanjangan masa kerja ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan pekerjaan para PPPK Paruh Waktu. Kami berharap kebijakan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk terus meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas,” ujar Andi Rahmat Mappatoba, Rabu (21/10/2026).

Ia menegaskan, keberadaan PPPK Paruh Waktu memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, termasuk memastikan pelayanan publik berjalan secara optimal sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, kepastian keberlanjutan masa kerja perlu diimbangi dengan komitmen pegawai untuk meningkatkan kualitas kinerja, menjaga integritas, serta mematuhi ketentuan yang berlaku di lingkungan instansi masing-masing.

“Status kepegawaian harus menjadi dorongan untuk bekerja lebih baik. Setiap aparatur memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan yang maksimal, menjaga etika, dan menunjukkan hasil kerja yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.

Munafri: Perpanjangan Kerja untuk Mencegah Pengangguran

Dalam arahannya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa perpanjangan masa perjanjian kerja bagi 6.472 PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk perhatian pemerintah sekaligus langkah untuk menjaga keberlanjutan pekerjaan dan menekan potensi peningkatan angka pengangguran.

“Sebagai bentuk perhatian kita, Pemerintah Kota memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Makassar sebanyak 6.472 orang,” kata Munafri.

Wali kota yang akrab disapa Appi itu menilai, kehilangan pekerjaan secara bersamaan bagi ribuan pegawai dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, terutama terhadap kesejahteraan keluarga mereka.

Karena itu, pemerintah berupaya memberikan kesempatan kepada para pegawai untuk tetap bekerja selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Namun, Munafri mengingatkan bahwa perpanjangan masa kerja harus diikuti peningkatan kedisiplinan, etos kerja, loyalitas, serta tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.

Menurutnya, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aparatur sipil negara (ASN) yang turut menopang jalannya pemerintahan dan pembangunan Kota Makassar.

“Disiplin adalah kewajiban, kinerja adalah tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat adalah pengabdian kita,” tegasnya.

Munafri juga meminta para pegawai tidak hanya menjadikan kehadiran sebagai ukuran kinerja. Kualitas pekerjaan, penyelesaian tugas, dan manfaat pelayanan bagi masyarakat harus menjadi perhatian utama.

Ia berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat memanfaatkan perpanjangan masa kerja dengan menunjukkan kinerja yang terukur dan profesional.

Sebanyak 6.472 Pegawai Diusulkan Mendapatkan Perpanjangan

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu tidak diberikan secara otomatis.

Dari total 6.607 PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam proses tersebut, sebanyak 6.472 orang diusulkan mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja.

Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kedisiplinan, perilaku sehari-hari, loyalitas, serta kualitas pelaksanaan tugas di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Kamelia menjelaskan, evaluasi awal dilakukan oleh OPD tempat pegawai bertugas. BKPSDMD kemudian melakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian alasan dan kondisi yang menjadi dasar pengusulan.

Menurutnya, penilaian tidak semata-mata didasarkan pada tingkat kehadiran, tetapi juga pada perilaku dan kontribusi pegawai dalam menjalankan tanggung jawabnya.

“Berkinerja itu bukan cuma absen saja, tetapi dilihat kesehariannya juga. Loyalitas juga salah satu dari penilaian. Bukan kami yang menilai, yang menilai itu OPD-nya. Kami hanya memverifikasi dan melihat apakah memang betul kondisinya seperti itu,” jelas Kamelia.

Ia menambahkan, kebijakan perpanjangan masa kerja tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Pemerintah Kota Makassar pada prinsipnya mengupayakan agar pegawai mendapatkan perpanjangan selama tidak terdapat pelanggaran yang menjadi penghalang sesuai ketentuan.

“Pesan Bapak Wali Kota, semua sebenarnya diperpanjang selama itu tidak melanggar aturan. Tetapi kalau melanggar aturan, pasti tidak diperpanjang,” tegasnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap keberlanjutan kerja PPPK Paruh Waktu dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas aparatur, penguatan disiplin, dan perbaikan pelayanan publik.

Kehadiran Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, dalam kegiatan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya dukungan seluruh unsur pemerintahan terhadap upaya menjaga keberlanjutan pekerjaan aparatur dan mendorong pelayanan yang semakin profesional bagi masyarakat Kota Makassar. (Adv)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan